CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

02 Februari, 2009

Akutansi Pertumbuhan Pangan

AKUNTANSI MASALAH PERTUMBUHAN PANGAN
Dalam persaingan pasar global yang semakin ketat, kemampuan untuk menciptakan sistem operasional yang efisien adalah kunci untuk mempertahankan dan meningkatkan keuntungandimasadepan.
MyERP Solution telah diterapkan lebih dari 10 perusahaaan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit untuk membantu mereka meningkatkan efisiensi, produktifitas dan menghemat biaya, sumber daya manusia (SDM) dan waktu. MyERP - Plantation Solution di rancang khusus untuk menjawab kebutuhan perusahaan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit atas sebuah system terintegrasi dan menyeluruh. Mulai dari kegiatan panen, pemeliharaan di lapangan, pemakaian dan proses pembelian barang, penggunaan dan alokasi kendaraan dan alat berat, kegiatan maintenance workshop dan produksi pabrik, penggajian/checkroll, pencatatan hutang dan piutang dagang dan masih banyak lagi. Silakan kunjungi web site kami Feature MyERP - Plantation Solution untuk informasi lebih lanjut atau email ke kami .
JAKARTA(SINDO) – Harga bahan pangan dan minuman diprediksi turun 5% pada pertengahan Januari 2009 menyusul penurunan harga premium dan solar.

”Penurunan harga mungkin setelah perayaan Imlek,Januari 2009,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan di sela diskusi Trijaya FM ”Harga BBM Turun,Antara Politis dan Realistis”kemarin di Jakarta. Dia mengatakan, penurunan harga akan diawali dengan produk pangan nonkemasan seperti minyak goreng curah serta produk komoditas pertanian, di antaranya sayuran dan buah-buahan.

Kemudian diikuti dengan harga makanan dan minuman untuk produk kemasan yang diprediksi juga turun sekitar 5%. ”Saat ini industri masih menggunakan stok lama sehingga penurunan baru terjadi pada Januari,” paparnya.

Meski pemerintah telah menurunkan harga BBM,menurut Thomas penurunan harga pangan dan bahan pokok akan bergerak melambat.Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah yang gencar memperketat impor.Padahal,sebagian besar bahan baku industrimakanandanminumanmerupakan barang impor.

Lambatnya penurunan harga pangan dan minuman juga dipicu tidak tetapnya acuan harga bahan bakar minyak (BBM) industri yang masih di kisaran Rp 6.000 per liter. Hal ini diperburuk dengan biaya transportasi dan distribusi yang belum juga turun.”Tarif transportasi masih tetap walaupun sudah ada sinyal Januari akan turun,” tutur Thomas.

Apalagi, lanjut dia, harga solar untuk industri yang dibeli dari PT Pertamina (persero) masih ditambah kewajiban pajak kendaraan bermotor 5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Thomas berpendapat, harga BBM industri sebaiknya tidak menggunakan acuan MOPS yang selalu berubah setiap tiga minggu. Sebab, hal ini akan mengganggu kinerja industri terkait penghitungan biaya produksi.

Dia menyarankan acuan harga BBM industri dikaji kembali sehingga perubahannya minimal dilakukan per tiga bulan.”MOPS selalu berubah karena di sana banyak spekulan kontrak berjangka,” ungkapnya. Thomas juga mengkritisi kebijakan energi pemerintah yang tidak konsisten dan berganti- ganti.

Kendati demikian, Thomas optimistis industri makanan dan minuman akan tumbuh 10–12% pada tahun depan.”Kalau BBM turun lagi,pertumbuhan akan lebih baik,”imbuhnya. Sementara itu, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai harga premium yang ideal saat ini bukan Rp5.000, tetapi Rp2.500 dengan asumsi harga minyak mentah dunia USD40 per barel.

”Pemerintah seharusnya masih bisa menurunkan lagi,”ujarnya. Selisih tersebut,kata Ichsanuddin, membuka peluang disalahgunakan untuk kepentingan- kepentingan politik. Pertamina dinilainya tidak transparan dalam struktur produksi dari hulu ke hilir.

Untuk itu, dia meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi kinerja Pertamina. ”Adanya selisih itu bisa digunakan untuk aji mumpung guna membiayai kepentingan di luar Pertamina,”tandasnya. (whisnu bagus)
JAKARTA(SINDO) — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran beban pajak terhadap pengusaha.
Kelonggaran itu untuk memacu pertumbuhan dunia usaha yang diyakini mampu menghindari dampak krisis ekonomi pada 2009. ”Kami mengharapkan diberi kemudahan pajak kepada kalangan industri,” kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat dalam acara Pra-Musyawarah Nasional (Munas) Kadin V di Jakarta kemarin.

Menurut rencana Munas Kadin akan dibuka hari ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berakhir pada Senin (22/12) mendatang. Salah satu yang diharapkan Kadin, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga tiga bulan mendatang. ”Sebab,saat ini kalangan usaha masih menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya,”kata Hidayat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhirsunset policy31 Desember 2008. Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar hingga 31 Desember 2008.

Secara terpisah, Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) Sandiaga Uno mengatakan, perpanjangan sunset policy dipercaya mampu mendorong kalangan usaha untuk lebih mengembangkan usahanya.

”Kalau perlu kebijakan itu diperpanjang selama enam bulan ke depan,” katanya kepada SINDO. Sandiaga menegaskan, pemerintah juga seyogianya memberikan perhatian lebih kepada pengusaha, misalnya kalangan UKMK, dengan cara mempermudah pemberian likuiditas untuk memicu pertumbuhan pasar domestik.

Dia mengakui tantangan kalangan usaha ke depan cukup berat,termasuk upaya untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, kebijakan sunset policy mengacu pada undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah disahkan.

”Tujuannya untuk membiayai belanja negara,antara lain perbaikan infrastruktur,” kata Darmin yang diundang sebagai pembicara pada acara pra-munas tadi malam. Untuk itu, ujar Darmin, kebijakan sunset policy tidak bisa diperpanjang dengan batas akhir 31 Desember 2008.

Lebih jauh,Darmin mengungkapkan penerimaan pajak pada 2008 melampaui target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebesar Rp535 triliun. Dengan begitu, dia memperkirakan penerimaan pajak akan meningkat hingga 5–6% atau sebesar 30 triliun hingga akhir 2008. Pada bagian lain, Kadin optimistis mampu mendorong peningkatan ekonomi Indonesia pada 2009.

Kadin akan memfokuskan diri pada sektor UMKM sebagai fundamental perekonomian di tengah krisis keuangan yang terjadi saat ini. Selain itu, pemerintah diminta juga untuk memperbaiki sarana infrastruktur guna mendukung kinerja sektor riil. ”Infrastruktur penting untuk aktivitas UKM,”kata Sandiaga.

Selanjutnya,menurut dia, pemerintah dan Bank Indonesia harus tetap menjaga stabilitas moneter dengan meningkatkan likuiditas perbankan. Dia berharap, tingkat suku bunga acuan (BI Rate) pada 2009 berada di kisaran 8%. Dengan demikian, tingkat bunga kredit di dunia perbankan dapat diturunkan sehingga mudah diakses kalangan pengusaha sektor riil.

Di bagian lain, Sandiaga mengakui MS Hidayat merupakan calon tunggal Ketua Kadin periode 2009–2014. ”Ini membuktikan bahwa Kadin solid sekaligus membuktikan kepemimpinannya (Hidayat) sudah teruji,” katanya. MS Hidayat adalah generasi penerus setelah Aburizal Bakrie (kini Menko Kesra) yang juga pernah menjabat Ketua Kadin (periode 1999–2004).

Menurutnya, munas kali ini bukan semata untuk memilih ketua atau pengurus baru, tetapi lebih sebagai sarana menghimpun upaya bersama untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Munas Kadin diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri atas dirjen departemen terkait, dewan pertimbangan, dewan pengurus harian serta wakil Kadin tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tidak ketinggalan, acara nasional ini akan dihadiri perwakilan Kadin asing di Indonesia serta perwakilan dari asosiasi bidang industri tingkat nasional. (whisnu bagus/ adam prawira)
Harga Mingguan Beberapa Komoditas Pangan di Pasar Internasional
Perkembangan Harga Mingguan Beberapa Komoditas Pangan di Pasar Internasional Minggu Kedua September 2008
Grapik Perkembangan Harga Komoditi Pertanian Internasional Minggu II September 2008
Keterangan :
1. Beras (White Rice Thai 100% B Second Grade f.o.b. Bangkok (Friday Closing Price). Sumber : Jackson Son &Co (London) Ltd., dikutip FAO.
2. Jagung (US No. 2, Yellow, U.S. Gulf (Friday). Sumber : USDA, dikutip FAO.
3. Kedele (US No. 1 Yellow, U.S. Gulf (Friday). Sumber : USDA, dikutip FAO.
4. Gandum (US No.2, Hard Red Winter ord. Prot, US Fob Gulf (Tuesday), Sumber : International Grain Council, dikutip FAO.
5. Gula (raw sugar) pada bulan Januari 2007 - Mei 2008 diambil dari www.ers.usda.gov (Sumber: New York Board on Trade) sedangkan untuk harga gula mingguan diambil dari www.sugartech.co.za (Sumber: New York pada Coffee Sugar and Cocoa Exchange (CSCE)).
6. S1 : Data per tanggal 05 September 2008.
7. S2 : Data per tanggal 12 September 2008.
Perubahan (%) = [(Harga Bulan ke-n – Harga Bulan ke-(n-1))/Harga Bulan ke-(n-1)]*100%


Lingkungan


Siapa sesungguhnya yang memulai ide (pencarian alasan) bahwa penyebab Lumpur Lapindo adalah gejala alam?
Bukankah sebuah korporasi jika ingin melakukan eksploitasi pengeboran seperti Lapindo harus memiliki data awal
geologi? Bukankah pula data awal geologi itu sesuatu yang wajib? Jika memang data awal geologi itu diabaikan, harga
yang harus dibayar Lapindo adalah bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan dampak lumpur Lapindo.

Aneh memang,secara de facto Lapindo mengakui bahwa penyebab semburan lumpur panas itu adalah mereka. Buktinya,
mereka mau membayar ganti rugi sebagian. Bahkan, mereka berjanji akan membayar secara berangsur. Namun,
mengapa Lapindo berusaha melakukan pembenaran diri secara de jure?

Subjektivitas Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahjono menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) terhadap pihak yang terkait semburan lumpur di lingkungan PT Lapindo Brantas. Majelis hakim menilai semburan
lumpur di lingkungan PT Lapindo Brantas merupakan fenomena alam.

”Fenomena alam bukan perbuatan melawan hukum,” kata hakim Wahjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis (27/12). Pertimbangan hakim diambil dari beberapa keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam
persidangan. Beberapa saksi ahli dari pihak Lapindo, antara lain Sukendar Asikin dari Institut Teknologi Bandung (ITB)
dan Agus Kuntoro, menyebutkan bahwa semburan itu bukan terjadi akibat pengeboran PT Lapindo Brantas.

Sementara itu,saksi ahli dari pihak Walhi, yakni mantan ketua investigasi penanggulangan lumpur Lapindo Rudi
Rubiandini, menyatakan bahwa semburan lumpur disebabkan kelalaian dalam proses pengeboran oleh Lapindo
Brantas.

Jika diasumsikan benar bahwa penyebab lumpur Lapindo adalah fenomena alam (bencana), mengapa hakim tidak
menelusuri proses pembuatan izin operasi Lapindo Brantas? Apakah Lapindo Brantas mendapatkan izin sesuai dengan
prosedur hukum? Apakah Lapindo Brantas telah melakukan studi kelayakan (feasibility study) tentang potensi bencana?
Jika tidak melakukan studi kelayakan atau proses pembuatan amdal secara benar,apakah itu bukan tindakan melawan
hukum? Sampai saat ini, masyarakat tidak tahu siapa dan kapan pembuatan amdal Lapindo Brantas.

Padahal,proses pembuatan amdal sesuai amanat konstitusi harus terbuka ke publik dan melibatkan masyarakat yang
berkepentingan. Proses pemilihan atas masyarakat yang berkepentingan pun diatur konstitusi. Namun alangkah
janggalnya jika penyebab lumpur Lapindo adalah fenomena alam. Bagaimana proses terjadinya? Jika benar disebabkan
fenomena alam,mengapa pipanya yang bocor? Mungkin saja argumentasinya, pipa sebagai pemicu.

Mengapa proyek dijalankan di wilayah potensi bencana? Salah satu bukti valid Lapindo Brantas tidak bekerja sesuai
prosedur adalah ketika pipa mengalami kebocoran dan penanganannya tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Semestinya, jika pipa bocor,penanganan harus sesuai dengan dokumen amdal. Yang terjadi adalah penanganan sesuai
dengan “selera”.Atau apa yang sedang terpikirkan para ahli, itulah yang dilakukan Lapindo Brantas.

Bukankah kelalaian ini merupakan tindakan melawan hukum? Hal yang paling mengherankan dalam kasus Lapindo
adalah keberpihakan pemerintah. Dalam hukum lingkungan dikenal instrumen strict liability. Strict liability alias tanggung
jawab mutlak memang diatur UU Lingkungan Hidup.Dengan kata lain, perusahaan yang menimbulkan dampak besar
dan penting bagi lingkungan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya.

Jika kita lihat sikap pemerintah dalam kasus Lapindo, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi masa depan
pengelolaan lingkungan. Dalam kasus Lapindo, dampak seperti rusaknya infrastruktur dan biaya penanganan (termasuk
biaya bagi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) ditanggung pemerintah.Pembuatan nama Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (bukan lumpur Lapindo) telah menunjukkan keberpihakan pemerintah.Pemerintah kelihatannya sejak
awal telah berusaha menggiring opini publik bahwa semburan lumpur Lapindo adalah murni bencana alam.

Pemerintah tidak melihat bahwa dampak sikap pemerintah ini telah meluluhlantakkan teoriteori dalam ilmu lingkungan.
Sikap pemerintah itu telah menghancurkan teori-teori yang dipelajari kaum akademisi seperti administrasi lingkungan,
ekonomi lingkungan,hukum lingkungan, manajemen lingkungan, prinsip ekologi.

Pemerintah melakukan penanganan dari aspek kepentingan politik pemerintah semata.Untuk apa akademisi belajar
ilmu lingkungan jika tidak diterapkan di masyarakat? Lebih menyedihkan lagi ketika penanganan diberikan ke perguruan
tinggi dengan cara setengah hati. Melihat bahwa penanganan lumpur Lapindo dan penegakan hukum kasus Lapindo
akan berpengaruh terhadap masa depan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di negeri ini,pemerintah harus bersikap
tegas.

Menjadi bangsa apa negeri ini jika seluruh kasus korporasi yang merugikan masyarakat ditanggung oleh pemerintah?
Tidakkah janggal jika dampak Lapindo dibiayai pemerintah, korporasi lain yang juga merugikan masyarakat ditanggung
korporasi itu sendiri? Oleh sebab itu,pemerintah harus berprinsip bahwa korporasi bertanggung jawab secara mutlak
terhadap dampak yang ditimbulkannya.Jika tidak, masa depan pengelolaan SDA kita akan semakin runyam.(*)

Oleh: GURGUR MANURUNG

sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/lapindo-dan-lingkungan-2

gambar: http://www.greenpeace.org/raw/image_full/seasia/en/photosvideos/photos/view-of-the-mud-gushing-out-of.jpg

Lapindo dan Lingkungan

Semburan lumpur Lapindo sebagai bencana nasional. Untuk
menetapkan status tersebut, pemerintah akan tetap
menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

‘’Sekarang kalau keputusan pengadilan bahwa itu adalah
kesalahan Lapindo,berarti itu bukan bencana alam.Namun
kalau nanti pengadilan menegaskan itu gejala alam, ya berarti
itu gejala alam,” ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro
seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan,
Jakarta, 18 Februari 2008 (SINDO,19-2-2008).
Pemanasan Global dan Respon Indonesia

Pemanasan global adalah nyata adanya dan sedang terjadi saat ini. Menjadi salah satu negara yang akan terkena
dampak pemanasan global, Indonesia didesak untuk bergerak bersama-sama untuk menanggulangi bahaya dari
dampak tersebut. Tahun ini IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) atau panel ilmiah tentang perubahan iklim
mengeluarkan laporan dari tiga kelompok kerja. Laporan tersebut secara jelas melaporkan “tidak ada keraguan akan
masalah perubahan iklim; memastikan bukti-bukti dari perubahan iklim dengan yakin; skala dan percepatan dari
dampaknya terhadap kehidupan manusia dan ekosistem akan sangat tinggi; menghindari perubahan iklim ekstrem dapat
dilakukan dengan bantuan teknologi dan ekonomi namun waktu untuk bertindak tidak banyak”

Dengan menggunakan model dari IPCC, Indonesia akan mengalami kenaikan dari temperatur rata-rata dari 0.1 sampai
0.3ºC per dekade. Kenaikan suhu ini akan berdampak pada iklim yang mempengaruhi manusia dan lingkungan
sekitarnya, seperti kenaikan permukaan air laut dan kenaikan intensitas dan frekuensi dari hujan, badai tropis, serta
kekeringan.

Dari kenaikan permukaan air laut dari 8-30 cm, sebagai negara kepulauan, 2000 pulau-pulau Indonesia diramalkan akan
tenggelam atau hilang. Kehilangan pulau-pulau tersebut merupakan ancaman dari batas dan keamanan negara. Seperti
yang dilaporkan oleh WGII (Working Group II-Kelompok Kerja II), kenaikan permukaan air laut akan mengakibatkan 30 juta
orang yang hidup di ekosistem pantai mengungsi dan Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar.

Hujan akan diprediksikan menjadi lebih sering dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Pergeseran musim tersebut
akan menjadi ancaman terbesar bagi sektor pertanian di Pulau Jawa dan Bali, penyebab turunnya 7-18% produksi beras.
Perubahan pola iklim akan menambah daftar panjang ancaman bagi Indonesia, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan,
serta badai tropis. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional Indonesia, dalam kurun waktu 2003-2005 bencana
alam yang terkait dengan cuaca mencapai 1,429 kasus atau 53.3% dari total bencana alam yang terjadi di Indonesia.

Di lain pihak, ketika musim kering melanda, bangsa ini menghadapi kemungkinan kekeringan yang berkepanjangan,
untuk sektor kehutanan titik api akan semakin parah. Pada bulan September 2006 sendiri tercatat 26,561 titik api yang
merupakan angka tertinggi sejak Agustus 1997 ketika sepanjang tahun 1997 tersebut tercatat “hanya” 37,938 titik api.

Tantangan buat Indonesia sekarang adalah memiliki mekanisme yang responsif untuk mengatasi masalah perubahan
iklim secara tepat dan efektif. Tindakan pencegahan di level nasional dan lokal perlu dilaksanakan segera bersama-sama
dengan inisiatif Internasional.

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 1994 dan Protokol Kyoto pada tahun
2004 yang diadopsi oleh UU no 17/2004, Indonesia telah melangkah beberapa langkah dalam mengatasi masalah
perubahan iklim ini.

Sebuah contoh penting adalah dibentuknya institusi nasional untuk mengatur Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB).
MPB dapat mengurangi emisi negara ini sampai 23-24 ton per tahun jika difungsikan secara efektif dan fungsional
(berdasarkan studi strategi nasional 2001/02 untuk menganalisis pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi
dan sektor kehutanan).

Namun bagi Indonesia masih diperlukan strategi yang implementatif dan tindakan yang nyata di beberapa sektor penting,
karena kenyataannya sekarang belum ada koodinasi antar sektor yang komprehensif untuk selaras dengan Konvensi
Perubahan Iklim dalam mengatasi masalah tersebut.

Sebagai salah satu negara yang rentan akan perubahan iklim ekstrem, Indonesia perlu melakukan pengkajian dan
pemetaan akan kerentanan dan adaptasi dari perubahan iklim agar tercipta penanganan yang efektif untuk masalah
tersebut.

Berikutnya adalah kebutuhan mendesak untuk mengarusutamakan strategi adaptasi bagi strategi pembangunan dan
perencanaan pembangunan di sektor lokal maupun nasional. Tanpa prencanaan ini Indonesia akan mengalami
kegagalan dalam pembangunan yang diakibatkan oleh bencana lingkungan.

Di bagian mitigasi, Indonesia perlu mendesak negara-negara maju untuk memangkas emisi gas rumah kaca mereka jika
masyarakat global ingin tetap berada di bawah kenaikan 2ºC, di mana Bumi masih akan mampu beradaptasi dari
kenaikan temperatur tersebut.

Kelompok Kerja III dari IPCC menyatakan bahwa PDB (Pendapatan Domestik Bruto) akan dipotong 0.12% agar level CO2
dunia dapat bertahan di bawah level paling rendah sampai tahun 2030 sedangkan diperkirakan total keseluruhannya
sekitar 3% sampai tahun yang sama. Dalam reviewnya, Sir Nicholas Stern mengingatkan kembali bahwa dunia akan
mengeluarkan 5-20% dari PDB-nya dan bahkan lebih besar ketika tidak ada tindakan yang dilakukan dari sekarang untuk
mencegah perubahan iklim ekstrim.

Untuk Indonesia, ‘sumbangsih’ emisi gas rumah kaca dalam negri semakin besar, terutama emisi dari sektor deforestasi
termasuk konversi lahan gambut dan hutan serta kebakaran hutan jika semuanya dimasukkan hitungan. Oleh karena itu
beberapa organisasi di Indonesia meyakini bahwa kita adalah penyumbang emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di
dunia.

Namun demikian terbuka lebar kesempatan bagi Indonesia dan negara-negara pemilik hutan lainnya untuk berkontribusi
secara positif dalam mengurangi emisi di sektor kehutanan. Konvensi Perubahan Iklim yang akan digelar di Bali
Desember 2007 direncanakan untuk membahas mekanisme insentif REDD (Reducing Emission from Deforestation in
Developing Countries) yang akan diberikan kepada negara-negara Non-Annex I yang menjaga hutannya.

Indonesia memiliki kesempatan baik untuk membawa posisi yang kuat bagi mekanisme insentif REDD dengan
menciptakan pengukuran dan kebijakan untuk mengurangi dan memonitor laju deforestasi. Indonesia juga perlu
mendesak negosiasi dengan kelompok-kelompok negara lain agar mendapatkan dukungan di sisi REDD.

Jika langkah-langkah adaptasi dan pengurangan emisi dari sektor kehutanan dapat dipersiapakan dan
diimplementasikan dengan serius maka dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa Bangsa Indonesia siap
menghadapi kemungkinan terburuk dari perubahan iklim.


Bumi Makin Panas

Tanpa bermaksud apriori, Pertemuan Para Pihak/Conference of Parties/COP Ke-13 bagi peratifikasi Protokol Kyoto (tanpa
Amerika) maupun peserta konvensi (dengan Amerika) tentang perubahan iklim untuk penurunan dan stabiliasi emisi gas
rumah kaca akan sulit dicapai. Argumennya, sekalipun mengikat secara hukum (legally binding), karena sifatnya voluntary
basis dan saling menguntungkan, maka sangat sulit menagih komitmen kewajibannya para pihak. Tanpa sanksi yang
jelas dan tegas bagi peratifikasi Protokol Kyoto maupun konvensi memosisikan penurunan emisi melalui joint
implementation scheme, clean development mechanim, emission trading, dan mekanisme lainnya hanya menjadi
wacana.

Penolakan emiter terbesar Amerika Serikat dengan 36,1% total emisi dunia pada 1990 untuk meratifikasi Protokol Kyoto
tanpa redistribusi ke negara ANNEX 1 menyebabkan target penurunan emisi yang menjadi tanggung jawab negeri adidaya
itu tidak terjadi. Posisi emisi gas rumah kaca pada saat ini, yang mencapai 20% di atas emisi tahun 1990, menyebabkan
stabilisasi gas rumah kaca ke masa dasar menjadi sangat berat.

Bahkan boleh dikata tidak mungkin dilakukan, karena membutuhkan investasi teknologi dan biaya sangat besar. Tidak
tercapainya stabilisasi gas rumah kaca pada periode komitmen pertama (2008-2012) menyebabkan kenaikan suhu
permukaan bumi 2 derajat celsius dipercepat. Akibatnya, bumi pun makin panas, dan bencana lingkungan tinggal
menunggu eksplosinya.

Pembangunan yang tidak sensitif terhadap climate change dengan lebih mengutamakan pertumbuhan sesaat yang tidak
berkesinambungan menyebabkan reduksi emisi dan stabilisasi gas rumah kaca tak dapat dilakukan. Pilihan membangun
jalan tol sebagai moda transportasi utama yang memerlukan pembebasan tanah sangat mahal, merusak lingkungan,
mengalihfungsikan lahan sawah, boros bahan bakar minyak dibandingkan dengan moda transportasi kereta api --yang
murah, efisien, dan ramah lingkungan karena jalurnya sudah tersedia-- merupakan teladan rendahnya sensitivitas dalam
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Lambatnya implementasi program penanaman tanah kosong untuk hutan (afforestation), penghutanan kembali
(reforestation), dan pengurangan emisi kegiatan deforestasi menyebabkan sumber emisi terus bertambah tanpa diikuti
peningkatan wadah penyerap yang signifikan. Kebijakan subsidi terhadap energi yang tidak ramah lingkungan, seperti
batu bara, tanpa memperhitungkan kebersihan dan keberlanjutan energi menyebabkan energi terbarukan tidak mendapat
tempat yang proporsional untuk berkembang, sehingga peningkatan emisi dan pemanasan atmosfer semakin tidak
terkendali.

Belum tersedianya mekanisme pendanaan yang jelas dan harga karbon yang rendah menyebabkan perdagangan karbon
dan mekanisme pembangunan bersih belum dapat diimplementasikan secara optimal. Negara pemilik hutan tropis
sebagai penambat karbon menginginkan harga yang proporsional dengan pengorbanan yang dilakukan. Pada saat ini,
harga 1 ton CO2 berkisar US$ 5. Padahal, menurut kalkulasi, harga wajarnya US$ 10-US$ 20. Sehingga antara calon
penambat karbon dan pembeli certified emission reduction (CER) saling menunggu untuk mendapatkan harga terbaik.

Posisi wait and see ini terjadi karena CER merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan, sehingga terbuka
peluang untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan mekanisme pasar. Karena itu, diperlukan kebijakan tegas dan
transparan dalam penurunan dan stabiliasi emisi lintas sektor, lintas provinsi, kabupaten/kota yang konsisten pada saat
memulai pemilihan moda transportasi, penggunaan bahan bakar, dan penghapusan subsidi energi fosil agar adaptasi
dan mitigasi perubahan iklim dapat dipercepat.

Kegagalan penurunan emisi gas rumah kaca peratifikasi Kyoto Protokol dan strategi pembangunan yang tidak sensitive
climate change memosisikan bumi terus memanas. Akibat lain, antisipasi perubahan iklim pun berada di simpang jalan.
Negara-negara kepulauan (island countries) maupun negara-negara lintang rendah (khatulistiwa) merupakan
korban/victim pertamanya. Indonesia adalah contoh kongkret dampak buruk itu.

Peningkatan suhu permukaan bumi dan laut yang ekstrem akibat pemanasan global akan menenggelamkan pulau-pulau
kecil Indonesia yang jumlahnya ribuan, menaikkan intensitas dan besaran gelombang, mengacaukan musim,
menurunkan produksi ikan, sehingga sangat mengganggu sistem dan kemampuan produksi pangan nasional.

Abrasi pantai, ancaman pada permukiman pesisir, tingginya banjir, dan kekeringan merupakan dampak pemanasan
global dengan petani dan rakyat miskin sebagai korban. Ketidakadilan asasi ekonomi dan lingkungan ini, apa pun
alasannya, harus dihentikan secepatnya, karena negara-negara korban pemanasan global terampas hak hidup dan
kehidupannya. Negara GG 77 plus Cina dan negara negara non-ANNEX 1 harus melakukan tekanan politik serta menagih
komitmen negara emiter ANNEX 1 agar secepatnya mengimplementasikan komitmen dan kewajibannya dalam
menurunkan emisi.

COP Ke-13 di Bali, yang direncanakan berlangsung pada 3-14 Desember 2007, harus mampu menghasilkan: (1) peta
dan skema baru penurunan emisi dengan mengintegrasikan kepentingan Amerika Serikat serta (2) jenis dan mekanisme
pendanaan yang transparan. Pengenaan pajak emisi (emission tax) terhadap produsen mesin pengguna bahan bakar
fosil dan penghasil bahan bakar fosil untuk pendanaan mekanisme pembangunan bersih dan subsidi langsung korban
pemanasan global perlu diintroduksi. Komitmen Amerika untuk mendukung Indonesia sebagai pelaksana COP Ke-13
dapat dimanfaatkan untuk mendorong kesepakatan penurunan emisi agar hajat besar dengan dana APBN Rp 114 milyar
itu dapat memberi manfaat langsung bagi pemilik kedaulatan negeri.

Oleh: Gatot Irianto

Direktur Pengelolaan Air, Ditjen PLA Deptan/Anggota Kelompok Kerja Perubahan Iklim Departemen Pertanian
[Lingkungan, Gatra Nomor 52 Beredar, 8 November 2007]

Sumber: http://www.gatra.com/2007-11-18/artikel.php?id=109551
Perubahan Iklim Global

Adakah hubungan antara banjir besar di Jakarta dan perubahan iklim global? Jika ada, apa implikasinya terhadap
bencana ekologi dan manajemen sumber daya air kita?

Banjir dan kekeringan (kelangkaan air) pada dasarnya terkait dengan kemampuan alam dan manusia mengelola
ketersediaan air di Bumi. Banjir terjadi karena jumlah air hujan yang turun di daratan dalam intensitas berlebihan pada
saat alam tidak mampu menampung. Sementara itu, kekeringan terjadi karena jumlah hujan yang turun tidak mencukupi
kebutuhan kehidupan.

Ketersediaan air yang kian terbatas akan meningkatkan kompetisi untuk mendapatkan dan tidak jarang menimbulkan
konflik dalam pemanfaatan. Kompetisi untuk mendapatkan/memanfaatkan sumber daya air (SDA) ini terjadi karena faktor
kelangkaan akibat peningkatan kebutuhan, bersamaan terjadinya gangguan terhadap siklus hidrologi akibat perubahan
iklim global (PIG) serta perubahan tata guna lahan pada daerah tangkapan air dan daerah aliran sungainya.

PIG dan bencana ekologi

The Intergovernmental Panel on Climate Change dalam pertemuannya di Paris akhir Januari 2007 mengungkapkan
bukti-bukti terbaru terkait dengan masalah PIG serta dampaknya terhadap kehidupan. PIG yang bersifat ekstrem dipicu
pemanasan global akibat kian tingginya emisi gas rumah kaca dari hasil pembakaran bahan bakar fosil yang kian tinggi.
Hal ini menyebabkan peningkatan suhu permukaan Bumi dan air laut secara signifikan.

Peningkatan suhu secara global menyebabkan terjadinya percepatan pelelehan lapisan es di Kutub Utara dan Kutub
Selatan sekaligus terjadinya pencairan dan penipisan lapisan gunung-gunung es di dunia. Hasil monitoring World Glacier
Monitoring Service yang bermarkas di Zurich, Swiss, pada 2005, menunjukkan, terjadinya penipisan lapisan es yang amat
mengkhawatirkan sekali dengan tingkat penipisan rata-rata 66 sentimeter dalam 10 tahun terakhir. Data ini amat
mengerikan jika dibandingkan data tahun 1980 yang hanya 10,6 sentimeter.

Kemarau panjang yang disebabkan fenomena El Nino yang memengaruhi siklus hidrologi lokal dan regional akan
menyebabkan kian kritisnya ketersediaan air untuk menopang kebutuhan 6,5 miliar penduduk Bumi saat ini. Selain itu, PIG
juga dapat menyebabkan intensitas dan frekuensi badai tropis yang kian tinggi yang akan mengubah pola pada siklus
hidrologi. Intensitas curah hujan yang amat ekstrem dalam waktu lama akan menjadi penyebab banjir besar dan longsor
di banyak tempat.

Potensi banjir di Jakarta

Gangguan terhadap siklus hidrologi yang berdampak terhadap musim hujan dan kemarau akan berdampak serius
terhadap manajemen ketersediaan air bagi kota metropolitan Jakarta.

Dampak lain yang juga serius adalah meningkatnya tinggi muka air laut yang terjadi hampir bersamaan dengan
penurunan permukaan tanah (land subsidence) yang diakibatkan penurunan muka air tanah karena eksploitasi air tanah
yang berlebihan di Ibu Kota. Keadaan ini akan menyebabkan sebagian wilayah kota yang selama ini relatif aman dari
ancaman banjir akan menjadi daerah potensi banjir baru.

Jika eksploitasi air tanah terus berlangsung, terutama akibat terbatasnya suplai air bersih perpipaan dan kian tingginya
tarif air bersih perpipaan, penurunan muka tanah dan intrusi air laut kian sulit dicegah dan dikendalikan. Kondisi ini akan
menyebabkan kerusakan lingkungan di kota Jakarta kian parah dan membutuhkan biaya besar untuk dapat
memulihkannya.

Solusi terpadu

PIG bersamaan dengan buruknya sanitasi lingkungan dapat memicu penyebaran wabah penyakit menular yang
membahayakan. Penyakit-penyakit baru (emerging deseases) yang disebabkan bakteri patogen dan virus kian
mengancam kehidupan manusia dewasa ini.

Flu burung dan leptospirosis yang mematikan, DBD, diare, muntaber, dan tifus adalah bentuk wabah penyakit yang
sepenuhnya disebabkan kondisi sanitasi lingkungan yang buruk dan manajemen SDA (banjir dan kekeringan).

Bayangan menakutkan yang terkait bencana ekologi itu tidak kita harapkan. Untuk itu, diperlukan keseriusan bersama
untuk segera melakukan pembenahan, terkoordinasi dan secara terpadu. Inovasi pengembangan teknologi yang mampu
memecahkan masalah secara simultan yang tidak terkendala oleh masalah seperti pembebasan lahan merupakan salah
satu pilihan yang harus dilakukan untuk menyelamatkan masa depan kita bersama.

Untuk itu, perlu dikembangkan teknologi pemanfaatan air hujan yang terintegrasi dalam model pengendalian banjir dan
penanganan limbah cair.

Inovasi konsep pengelolaan SDA masa depan yang terintegrasi satu dengan yang lain akan menjadi satu-satunya pilihan
bagi metropolitan Jakarta.

Oleh: Firdaus Ali Anggota Badan Regulator PAM DKI Jakarta; Anggota Dewan Pengarah Kemitraan Air Indonesia; Pengajar
dan Peneliti PS Teknik Lingkungan FTUI

Sumber: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0703/01/opini/3343145.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar