CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

04 Februari, 2009

Dibalik Kebebasab Pers Eropa

DI BALIK KEBEBASAN PERS EROPA
Menulis tentang kebebasan pers Eropa tidak berarti saya mempunyai pengetahuan luas tentang tema ini, saya hanya mencoba memenuhi permintaan bapak Huzain - koordinator Merdeka, untuk menulis tema ini sebagai lanjutan dari tulisan saya yang berjudul: “Islam, masih bermakna damai?” dan mencoba mengambil analisis tentang salah satu insiden besar di jaman ini.
Mungkin saya dan rekan lainnya yang kebetulan tinggal di sini (yang akan segera bergabung dengan Merdeka, masih dirahasiakan) mencoba menjadi koresponsal Merdeka dan memberikan pandangan berbeda bagi media berita di Indonesia- khususnya di Internet, melalui blog pribadi ini.
Pertanyaannya kenapa sebagian surat kabar-surat kabar di benua ini berani mempublikasikan gambar kartun Muhammad yang kontroversial itu setelah tahu reaksi keras umat Islam sedunia?
Sedangkan di Amerika Serikat, kebanyakan media massa memilih untuk tidak mempublikasikan karikatur tersebut. Sebagian mempublikasikan untuk memberi penjelasan pada masyarakat kenapa insiden ini bisa terjadi.
Ada beberapa jawaban yang saya akan coba tampilkan di sini:
1. Ketidaktahuan tentang Islam, adanya larangan menggambar nabi dan Tuhan kita supaya pengidolaan terhadap gambar, patung dan sebagainya oleh umat Islam dihindari.
2. Sikap bersikeras sebagian pers Eropa dalam pernyataan mereka tentang kebebasan pers dan pers yang independen.
3. Situasi politik, situasi dunia yang masih dipengaruhi oleh terrorisme internasional, situasi kekerasan di berbagai negara bermayoritas muslim seperti di Irak, Palestina dan Afghanistan.
4. Tidak adanya antisipasi terhadap reaksi keras umat Islam.
Beberapa partai politik di Uni Eropa pernah mengeluarkan pernyataan bahwa akar dari Eropa adalah Kristianisme. Untuk itu tidak mudah bagi Turki masuk ke dalam Uni Eropa dikarenakan beberapa pendapat yang menentang masuknya “Islam” ke badan pemerintahan ini.
Yang menganggap bahwa akar dari Eropa adalah kristianisme mencoba untuk memurnikan Eropa dengan menghalau masuknya pengaruh-pengaruh dari Islam.
Mengapa? mungkin dikarenakan observasi mereka terhadap apa yang terjadi di negara-negara bermayoritas Islam. Seperti di Afghanistan misalnya, di mana para perempuan dilarang keluar rumah tanpa kawalan suami atau laki-laki dari pihak keluarga, pakaian yang wajib dipakai yang menutupi seluruh tubuhnya (burka, cadar), hukuman rajam, dan seterusnya.
Dan lagi, yang terjadi di negara-negara ini adalah pencampuradukkan norma-norma agama dengan budaya setempat yang makin membuat gambaran Islam sebagai agama yang represif.
Hal-hal yang disebutkan di atas, bagi mereka adalah keterbelakangan, perendahan terhadap perempuan; hak asasi manusia - yang sudah jelas tidak dapat dibenarkan keberadaannya.
Eropa sebagai negara-negara yang mengaku telah beradab dan maju, tidak ingin pengaruh-pengaruh walaupun sekecil apapun dari (gambaran salah) Islam masuk ke negaranya terutama jika Turki berhasil bersatu ke dalam UE.
Selain dari rasa eropanisme yang mereka bangga-banggakan, ketidaktahuan mereka tentang Islam, di mana ada larangan keras menggambar Nabi dan Tuhan.
Sedangkan dalam agama Katolik sendiri, kebiasaan menggambar dan membuat patung sendiri sudah berlangsung beradab-abad lamanya. Jadi, kenapa kok kartun (bukan gambar hasil dari kenyataan, hanya imajinasi penggambar) Nabi Muhammad bisa sampai membuat kerusuhan pada umat Islam di seluruh penjuru dunia?
Bagi saya pribadi, gambar kartun itu sendiri tidak penting. Di sini sudah biasa mentertawakan Jesus, politikus, Tuhan, dalam karikatur. Tidak ada yang merasa terhina, karena itu hanya merupakan gambar kartun semata.
Namun tentu yang paling berbahaya dari kartun ini adalah gambar dari sorban nabi tersebut yang berbentuk bom.
Saya tidak tahu jelasnya bagaimana pendapat dari saudara-saudara kita yang berada di Libanon, Syria, Palestina, Indonesia, Iran, Pakistan dan Afghanistan, disebabkan apa kemarahan mereka? penggambaran kartun nabi itu sendiri atau penghubungan nabi dengan terroris? atau keduanya?
Sepanjang keberadaan kedua agama terpenting di dunia ini, Islam dan Kristen, selalu ada sentimen, rasa benci di antara ke dua pemeluk agama tersebut. Ini kenyataan yang ada.
Di dalam debat-debat pun ketika masing-masing pihak sudah mentok yang kristen akan mengambil frase “Muhammad banyak istrinya, istrinya Muhammad anak kecil”, dan yang Islam mengambil frase macam “Tuhanmu dibunuh kok diem aja? ngga bisa menyelamatkan diri?”, dan seterusnya…akhirnya debat pun berakhir dengan dihapusnya anggota-anggota tersebut oleh moderator, tanpa bisa mencapai kebenaran sebagai tujuan utama perdebatan.
Kembali pada tema ini lagi. Saya pikir, orang-orang Eropa yang memeluk agama Kristen (sebagian tidak mempraktekkannya) dan sebagian besar lain atheis, tidak merasa bahwa gambar kartun bisa sampai menyulut kemarahan umat Islam. Mungkin karena kebiasaan mereka yang kadang mentertawakan diri sendiri, ironisme, dan kultur keterbukaan.
Selain bisa saja hari ini menggambar Muhammad, di kesempatan lain mereka bisa menggambar Bhuda, Yesus - untuk lucu-lucuan…
Salah satu kesalahan si kartunis bagi saya pribadi adalah menghubungkan umat Islam (nabi Muhammad) dengan bom dan terrorisme.
Kesalahan pemimpin surat kabar itu sendiri, menerbitkan kartun yang hanya akan memprovokasi dan menghina penganut suatu agama, dan ia “lupa” menggunakan “common sense” (pikiran sehat) dalam pekerjaannya sebagai penjual berita.
Ke dua, reaksi surat kabar-surat kabar lainnya di berbagai negara selain Denmark (Spanyol, Italy, Perancis, Bulgaria,etc.) sebagai konfirmasi dari pemikiran mereka tentang “kebebasan berekspresi, kebebasan pers” tidak pada tempatnya.
Entah ini sebagai pernyataan rasa tidak takut terhadap kemarahan umat Islam, provokasi, rasa antipati terhadap Islam, entahlah…saya sendiri tidak mengerti.
Hanya Inggris yang kali ini membela umat Islam dengan menyatakan bahwa karikatur tersebut telah menghina kita.
Ketiga situasi politik di negara-negara bermayoritas muslim.
Yang terakhir tantangan Iran yang bersikeras dengan program energi nuklir di negaranya yang telah ditentang oleh, AS dan sekutunya. Juga pernyataan presiden Iran tentang Holocaust Yahudi yang katanya hanya sebuah mitos, pernyataannya bahwa Iran siap untuk menghancurkan Israel.
Situasi di Palestina dengan menangnya Hamas dalam pemilihan umum pertama yang di selenggarakan di wilayah Palestina. Ini membuat UE memberi ultimatum penghentian bantuan ekonominya terhadap Palestina karena Hamas dianggap sebagai grup terroris internasional.
Situasi di Irak, penculikan bahkan kadang pembunuhan terhadap warga-warga asing oleh grup terroris.
Pembakaran mobil-mobil oleh imigran dari Afrika utara di Paris.

Dan masih banyak lainnya.
Kejadian, peristiwa dan pernyataan-pernyaatan dari negara-negara bermayoritas muslim ini telah membentuk opini, bukan saja bagi para pemerintah Eropa, namun juga pada masyarakatnya - terhadap “image” Islam yang seringkali terlihat keras, kasar dan kejam.
Dan, dan saya tekankan….dari pihak kita sendiri, belum ada unjuk gigi dengan beraktuasi dengan cara sebaliknya.
Saya tidak tahu kenapa, misalnya di Palestina, Libanon, merayakan kemenangan misalnya suatu partai politik, kok malah menembakkan peluru ke udara? Bahkan perayaan pernikahan kerap dibumbui oleh penembakkan peluru ke udara (di mana suatu hari di Irak, karena hal ini, tentara AS mengira bahwa mereka adalah musuh, sehingga bom dijatuhkan di rumah orang yang sedang merayakan pesta tersebut, Masya Allah).
Saya masih tidak bisa mengkaitkan “perdamaian dan kegembiraan” dengan “peluru2 dan senapan”.
Oh ya, opini masyarakat Eropa, juga terjadi di Australia (saya lupa di mana saya membaca, seorang wartawati Australia yang memakai jilbab untuk melihat reaksi masyarakat sekitar. Hasilnya ia mendapat rekriminasi, diskriminasi, dan dipandang sebelah mata).
Ada satu hal lagi yang sering saya ingatkan pada kawan-kawan di Indonesia, “memang gampang menjadi muslim di negara yang bermayoritas muslim, kamu tidak peduli image Islam di luar. Mereka sering bersikukuh bahwa apapun yang terjadi, Islam adalah agama yang paling benar dan hal ini hanya mengarah pada intoleransi”.
Saya pikir, sebagai umat yang dewasa, kita juga harus berani melihat borok dan kekurangan diri kita sendiri.
Keempat, tidak ada bayangan dari pers Eropa bahwa gambar kartun tersebut akan menyulut kemarahan umat Islam.
Terlintas di pikiran saya, apakah mereka mengharapkan reaksi kita reaksi umat yang dewasa dan beradab?
Jika kita memang marah, pemerintah suatu negara tetap mempunyai KEWAJIBAN melindungi kedutaan besar (dalam hal ini) Denmark dari kekerasan dan kerusakan yang diperbuat oleh para demonstran.
Bahkan polisi harus bisa mencegah masuknya para demonstran itu ke dalam wilayah kedutaan (yang bukan wilayah Indonesia - i.e.). Sehingga masuk secara paksa ke dalam kedutaan asing berarti memasuki wilayah negara lain tanpa izin dan ini bisa berakibat fatal pada hubungan kedua negara tersebut.

Orang-orang barat biasanya berdemonstrasi secara damai. Dengan pamflet, boleh berteriak-teriak, boleh berdiam diri, maupun berjalan kaki, tidak merusak.
Jadi mungkin inikah yang diharapkan orang-orang yang telah mempublikasikan gambar tsb.? atau memang mereka memang tidak menyangka sebegitu besarnya kemarahan yang meletup di kalangan umat Islam?
Dalam salah satu pamflet di Surabaya, ada yang bertuliskan “vonis hukuman mati bagi yang menghina Muhammad”.
Atau gambar PM Denmark yang lehernya sedang digorok oleh pisau di Jakarta.
Mungkin juga reaksi marah yang kolektif ini telah dipicu oleh seseorang atau suatu kelompok. Dan reaksi marah pada tiap orang pun berbeda-beda. Dan juga, apakah reaksi yang bagi saya “berlebihan” ini merupakan akumulasi dari kemarahan umat terhadap penyerangan terhadap Islam oleh barat?
[ekonomi-nasional] Kartun Nabi SAW & Hukum Pers Bebas.
Belakangan ini ummat Islam mendapat 'tamparan' yang datang dari sebuah negara di Eropa Utara, Denmark. Apa yang terjadi di negara kecil itu tiba-tiba membangkitkan kemarahan kaum Muslimin ?.

Harian Jylland Posten terbitan Denmark edisi 30 September dan harian Magzinet terbitan Norwegia edisi 10 Januari, menurunkan karikatur yang menunjukkan penghinaan terhadap Rasulullah SAW. Akibatnya, gelom bang
protes di negeri-negeri berpenduduk Muslim mengalir.

Karikatur itu antara lain menggambarkan Nabi Muhammad memakai sorban berbentuk bom waktu dan memperlihatkan Nabi sebagai orang Badui dengan mata terbeliak sedang menghunus pedang, ditemani dua wanita berbusana
hitam.

Wajar saja jika kaum Muslimin di manapun akan berang atas penghinaan pada Rasulullah SAW yang dimuliakan oleh setiap orang yang mengaku Muslim.

Di negara-negara Arab, beberapa kantor perwakilan Uni Eropa didatangi para pemuda. Negara-negara Arab dan negara mayoritas Muslim lainnya meminta penerbit majalah dan pemerintah Denmark meminta maaf. Di Indonesia, MUI dan beberapa pihak mengutuk penerbitan karikatur itu.

Penerbitnya sendiri kemudian meminta maaf tetapi apa yang sudah telanjur tersebar dan tidak dapat ditarik kembali. Sementara pemerintah Denmark tidak bergeming dengan permintaan dari masyarakat Muslim dengan dalih kebebasan pers.

Memang benar, di Eropa Barat, kebebasan pers dijamin. Negara dan pemerintah tidak bisa mengintervensi penerbitan pers. Kita perlu ingat bahwa semua negara Eropa Barat menganut asas liberalisme yang tentu saja memberi kebebasan luas kepada pers. Itu faktanya. Tetapi meski pers dibebaskan, bukan berarti mutlak.

Solusi Hukum.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan jika sebuah penerbitan pers di Eropa Barat melakukan penghinaan ?.

Demo di depan kedutaan, membakar bendera negara, atau tindakan lain yang mungkin bisa bersifat anarkis, tidak akan menyelesaikan persoalan. Lalu, apa solusinya ?.

Menurut hemat penulis, pendekatan hukum dapat menjadi solusi yang ampuh. Banyak kasus penghinaan bisa diselesaikan melalui sidang pengadilan.

Pihak penerbit harus menanggung denda yang besar karena kalah dalam sidang. Penulis optimis kasus ini bisa dibawa ke pengadilan karena sistem hukum di negara Eropa Barat baik menjadi anggota Uni Eropa atau bukan, hampir sama saja.

Saat menuntut ilmu jurnalisme di Universitas Fribourg, Swiss, penulis juga mempelajari Hukum Komunikasi yang juga menguraikan aturan hokum yang memberi kebebasan kepada pers, tetapi juga yang dapat menjatuhkan hukuman kepada penerbitan pers. Peraturan hukum Swiss tidak berbeda jauh dengan negara Eropa lainnya.

Jika dalam satu kasus penghinaan atau lainnya yang melanggar hukum, maka ang penulis, atau karikaturis -jika itu karikatur- adalah orang yang ertanggung jawab atas pelanggaran itu.

Kalau karikaturisnya menghilang, misalnya, maka pemimpin redaksi enerbitan dapat dijatuhi hukuman atau orang lain yang bertanggung jawab tas penerbitan itu (Pasal 27 Hukum Pidana setempat). Pasal lain juga isa diberlakukan menyangkut pelanggaran atas kehormatan, atau melawan erahasiaan atau domain pribadi. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman enam ulan penjara atau denda (Pasal 173).


Atas kasus penghinaan kepada Rasulullah Muhammad SAW, karena beliau elah berada di Rahmatullah, Pasal 175 bisa dikenakan karena penghinaan epada orang yang telah meninggal atau dinyatakan hilang. Hanya saja, ak untuk mengadu hanya boleh dari kerabat yang bersangkutan. Penghinaan an pencemaran nama baik itu bisa berbentuk verbal atau tulisan, gambar, ingkah, atau dalam bentuk lain. Pelakunya bisa paling tidak dijatuhi ukuman penjara atau denda. Untuk delik penghinaan tindakan pidana bias endapatkan hukuman sampai dua tahun.

Dalam hukum pidana Swiss juga terdapat pasal (Pasal 261 bis 2) yang engatur masalah diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang arena keterkaitan rasial, etnism, atau agama. Dalam hal seseorang embangkitkan kebencian atau diskriminasi atas hal di atas, maka elakunya dapat dihukum penjara atau didenda. Ini juga berlaku pada enulis, atau karikaturis di media cetak.

Contoh kata-kata yang bisa dijerat dengan pasal di atas adalah, misalnya 'Yahudi babi'', ''Orang Yugo semuanya kriminal'', atau ''Orang Muslim encemari negeri kami''. Prinsipnya adalah merendahkan atau melakukan iskriminasi yang bisa menurunkan kehormatan seseorang. Tindakan seperti ni juga mendapat ganjaran pidana penjara atau denda.

Di Eropa Barat berlaku juga apa yang disebut Konvensi HAM Eropa. Di alam konvensi ini juga diatur perihal kebebasan pers beserta hal yang isa menjerat pers dalam perkara hukum.

Konvensi HAM ini menganggap kebebasan berpendapat adalah salah satu ondasi penting dalam masyarakat demokratis. Prinsip ini berlaku sama aik bagi media cetak maupun elektronik yang ''menyebarkan informasi dan de atas masalah bagi kepentingan publik''. Media menjalankan peran ebagai 'anjing penjaga' publik, tapi bukan berarti bisa melakukan apa aja.

Pasal 10 Konvensi HAM Eropa bisa mengatur kebebasan ini tetapi sejauh idak menganggu penguasa publik atau memperhatikan batas negara. elaksanaan hak ini bisa tunduk pada formalitas berupa pembatasan yang ibolehkan menurut hukum dalam kaitan dengan keamanan nasional, kesatuan ilayah, dan perlindungan pada hal lain, termasuk perlindungan reputasi an hak orang lain.

Kasus Pementasan.

Pengadilan HAM Eropa yang berhak mengadili kasus-kasus yang terjadi di emua negara Eropa Barat. Melalui prinsip perlindungan kepada reputasi dan hak orang lain, misalnya, pengadilan HAM Eropa yang berkedudukan di trasbourg pernah mengadili perkara yang berkaitan dengan penghinaan epada tokoh agama atau penghinaan berkaitan sentimen agama.

Salah satu contoh perkara adalah pemutaran sebuah film di Jerman yang mengabadikan sebuah pementasan teater yang pernah dilarang 100 tahun sebelumnya.

Pementasan itu menunjukkan Tuhan sebagai seorang manula yang pikun, Yesus sebagai orang terbelakang mentalnya. Pengadilan HAM Eropa akhirnya melarang pemutaran dan peredaran film ini (keputusan perkara Otto-Preminger-Institut, serta keputusan perkara lain di tahun 1996).

Melihat kasus di atas, sebaiknya kaum Muslimin melalui pengacara mengajukan tuntutan kepada karikaturis dan kepada penerbitan yang bersangkutan melalui mekanisme pengadilan HAM di Eropa. Jika hal ini hanya berlaku bagi orang yang tinggal di Eropa, maka kaum Muslimin di Eropa bisa melakukannya.

Penulis optimistis bahwa pendekatan hukum ini solusi terbaik untuk kasus penghinaan atas Nabi Besar Muhammad SAW.

Jika kemudian kasus ini bisa dimenangkan kaum Muslimin, maka tidak akan pernah ada lagi penerbitan manapun di Eropa yang akan berani melakukan hal yang sama. Karena yurisprudensi pengadilan ini juga akan berlaku di seluruh negara Eropa Barat.


LombaKartun Nabi dan Makna Kebebasan
Atas nama kebebasan berekspresi, sebuah organisasi pemuda di Denmark menyelenggarakan lomba kartun Nabi Muhammad SAW. Sebuah koran lokal, misalnya, memuat sebagian dari kartun-kartun nabi yang dilombakan itu. Bahkan sebuah televisi lokal ikut menyiarkan lomba tersebut. Lalu, apa yang bisa kita katakan terhadap lomba kartun itu selain sebuah kesengajaan untuk menghina Rasulullah dan menyulut kemarahan umat Islam?.
Belum kering ingatakan umat Islam, ketika harian Jyllands-Posten, Denmark, memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Nabi digambarkan sebagai pria yang haus wanita, tahta, dan darah.

Salah satu karikatur tersebut menggambarkan Nabi yang memegang senjata laras panjang dengan sikap siaga mirip seorang teroris yang tengah beraksi. Karikatur ini celakanya diterbitkan kembali oleh sejumlah penerbitan pers di beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Spanyol awal Februari lalu. Bahkan di antaranya membuat karikatur tambahan yang lebih melecehkan Rasulullah SAW ketimbang yang termuat di harian Jyllands-Posten.

Kini, kasus serupa terulang lagi. Sebagian oknum pengusung kebebasan pers yang tidak beretika itu kembali melakukan hal yang sama dengan cara lain, dengan melibatkan masyarakat untuk mengikuti lomba kartun Nabi. Mungkin mereka ingin melibatkan lebih banyak rakyat Denmark dalam penghinaan Nabi tersebut agar masalahnya lebih meluas karena dikaitkan dengan kebebasan berekspresi.
Bagi mereka kebebasan pers adalah hak asasi dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun, termasuk agama. Mereka beralasan, umat Kristen yang Yesusnya sering dijadikan karikatur hinaan saja tidak mau mengganggu kekebasan pers. Begitu pula umat Budha yang patung raksasa Budhanya di Afghanistan dihancurkan Taliban, mereka tidak melakukan reaksi berlebihan yang merugikan umat lain. Mengapa umat Islam melakukan reaksi sedemikian hebat?
Maknakebebasan
Foto Pangeran Harry, 20 tahun, pewaris Tahta Inggris di tabloid The Sun Januari 2005 sangat menghebohkan Eropa. Mengapa? Harry yang dijepret fotografer The Sun tengah memakai baju seragam militer Nazi lengkap dengan simbol swastikanya. Penampilan Harry tersebut dianggap melecehkan orang Yahudi dan melukai perasaan orang Eropa yang pernah dibantai Nazi.
Tak mau direpotkan demonstrasi warga Yahudi di Inggris dan Eropa, Istana Buckingham langsung minta maaf kepada publik Inggris dan Eropa atas kenakalan pewaris tahtanya tersebut. Pangeran Harry juga minta maaf atas kecerobohannya memakai baju seragam Nazi tersebut. Tak ketinggalan The Sun juga minta maaf kepada publik atas pemuatan foto tersebut.
Itukah kebebasan pers? Kenapa The Sun, Ratu Inggris, dan cucunya harus minta maaf kepada publik atas pemuatan foto Pangeran Harry yang memakai baju seragam militer Nazi tersebut. Hal yang sama terjadi di Jerman. Pers yang mempertanyakan kebenaran tragedi holocaust tidak dibenarkan undang-undang Jerman. Begitu pula pembicaraan yang meragukan adanya tragedi pembantaian jutaan orang Yahudi di Jerman dilarang secara hukum.
Di Yunani, misalnya, penulis komik asal Austria, Gerhard Haderer diganjar enam bulan penjara lantaran komiknya menceritakan tokoh Yesus yang tengah mengisap obat bius mariyuana. Buku-buku komik karya Haderer juga dilarang beredar di Yunani selama 20 tahun. Itukah kebebasan pers, kebebasan bicara, dan kebebasan agama? Sebuah film yang mendokumentasikan pementasan drama tentang Yesus (digambarkan sebagai manula yang pikun dan cacad mental) juga dilarang beredar di Jerman. Pengadilan HAM Eropa pun akhirnya mengadopsi yurisprudensi tersebut.
Kebebesan bukanlah kebebasan mutlak sehingga manusia boleh melakukan apa saja, termasuk penghinaan kepada tokoh-tokoh suci. Kebebasan harus mempertimbangkan perasaan umat beragama, etnis, dan suku tertentu. Di mana pun, kebebasan (pers maupun ekspresi) tetap mengikuti rambu-rambu agama dan budaya pada wilayah serta komunitas bersangkutan. Tanpa ada rambu-rambu semacam itu kebebasan menjadi anarkhi dan berujung pada kekacauan.
Sri Paus di Roma yang nota bene bukan pemimpin Islam juga menyatakan bahwa kebebasan pers tidak berarti bisa seenaknya melecehkan umat beragama. Penggambaran sosok Nabi Muhammad yang suci seperti termuat dalam harian Denmark tersebut jelas bukan merupakan kebebasan pers dan kebebasan ekspresi, tapi jelas merupakan penghinaan. Karena itu, protes umat Islam seluruh dunia atas karikatur itu (kini lomba karikatur Nabi) merupakan tindakan yang niscaya akan terjadi.
Solusihukum
Di Barat, meski kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijunjung tinggi, tapi hukum juga dijunjung tinggi. Ini artinya, jika pihak-pihak tertentu dirugikan oleh kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, maka para pihak tersebut dapat saja mengajukan gugatan hukum kepada pers dan mengadukan masalah tersebut kepada lembaga perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam UU Pers di Eropa Barat, misalnya, jelas tercantum pasal-pasal tentang penghinaan kepada pribadi, kelompok, dan tokoh suci yang bisa menjerat dan menghukum orang-orang yang berada di balik penerbitas pers. Dalam konteks inilah, misalnya, umat Islam bisa melakukan gugatan terhadap penerbitan pers tersebut. Gugatan hukum terhadap penerbitan pers tersebut jelas akan lebih elegan ketimbang demonstrasi yang destruktif dan anarkhis

Di pihak lain, karena pemerintah Denmark secara hukum tidak mungkin menutup penerbitan pers dan menjegal kebebasan ekspresi, maka tuntutan umat Islam agar pemerintah Denmark menutup harian tertentu yang mempublikasikan kartun Nabi jelas akan sulit dilaksanakan. Tapi jika umat Islam menuntut para penghina Rasul dengan pasal penghinaan terhadap orang suci yang dipujanya, niscaya pengadilan Denmark -bahkan pengadilan HAM Eropa sekali pun-- akan ikut mendukungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar