CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

04 Februari, 2009

Korupsi

KORUPSI







Boleh dikatakan korupsi telah menjadi akar dari semua permasalahan (the root of all evils) yang bergolak di Indonesia, terutama faktor yang berasal dari dalam negeri. Salah satu penyebab marak terjadinya tindak pidana korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik. Melihat fenomena yang berkembang di Indonesia, birokrasi dan korupsi bisa diibaratkan seperti sekeping uang logam, keduanya tidak terpisahkan, dimana ada birokrasi disitu ada korupsi. Ini tentu mengkhawatirkan, korupsi telah memiliki struktur dan menjadi kultur dalam proses birokrasi. Korupsi sudah membentuk jaringan sistemik yang sangat kuat dalam lingkaran birokrasi Indonesia. Untuk itu perlu kiranya, mengkaji birokrasi guna mencari formulasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Weber, tingkah laku manusia diarahkan kepada seperangkat aturan, sedangkan aturan tersebut merupakan usaha untuk mengatur tingkah laku yang berbeda, disinilah hakikat dari suatu organisasi, yaitu adanya aturan-aturan yang berbeda untuk mengarahkan pada suatu tingkah laku yang organisasional. Weber menyebut aturan-aturan tersebut sebagai tatanan administrasi. Di dalamnya kemudian ada staf administrasi (pejabat), pada satu sisi staf administrasi tersebut memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang ada, namun di sisi lain dia juga harus melakukan pengawasan, apakah anggota yang lain juga mentaatinya.





Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi. Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat. Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut. Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri. Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi. Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara. Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi. Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:
1. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
2. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
3. Penetapan harga penjualan atau ruislag.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi. Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih. Lantas bagaimana korupsi itu dipraktikkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar. Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri. Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol.


Isu anti-korupsi bukan hanya marak di aras nasional. Ndilalah di kota kecil macam Prabumulih kesadaran masyarakat pada gerakan anti-korupsi juga bertumbuh. Salah satu organisasi yang terbilang serius menyerukan gerakan anti-korupsi adalah Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Lembaga ini bertumbuh di dusun Prabumulih dan beberapa dusun lain yang menjadi cikal kota nanas ini. Salah satu buah perjuangan LMA adalaha keberhasilan menggiring terlaksananya proses hukum atas dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung perkantoran walikota dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.



Ada banyak pilihan aksi yang dilakukan LMA dalam upaya membabat korupsi di Prabumulih. Beberapa di antaranya adalah aksi massa dan peningkatan kesadaran melalui media kampanye berupa spanduk, selebaran, dan lainnya.

Salah satu spanduk yang dipasang di depan bekas lapangan tenis dusun Prabumulih bertuliskan, "KAMI TAK INGIN DIPIMPIN KORUPTOR". Seruan yang terbilang amat serius, mengingat sepasang pemimpin kota Prabumulih, walikota dan wakil walikota, pernah dan sedang terseret dugaan korupsi.


Isu anti-korupsi bukan hanya marak di aras nasional. Ndilalah di kota kecil macam Prabumulih kesadaran masyarakat pada gerakan anti-korupsi juga bertumbuh. Salah satu organisasi yang terbilang serius menyerukan gerakan anti-korupsi adalah Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Lembaga ini bertumbuh di dusun Prabumulih dan beberapa dusun lain yang menjadi cikal kota nanas ini. Salah satu buah perjuangan LMA adalaha keberhasilan menggiring terlaksananya proses hukum atas dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung perkantoran walikota dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.



Mulyana Kusumah Ditangkap KPK, Terkait Tindak Korupsi
Kompas - 10 April 2005

Mulyana W Kusumah
Photo: diolah


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W Kusumah, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi menyusul penangkapan yang dilakukan petugas KPK terhadap Mulyana, Jumat (8/4) malam. Saat ini Mulyana ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, Sabtu kemarin, menyatakan Mulyana tertangkap tangan oleh petugas KPK ketika sedang melakukan upaya penyuapan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 di suatu tempat di Jakarta. PNS yang dimaksud-seperti diungkapkan Sirra Prayuna, penasihat hukum Mulyana-adalah "seseorang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)".

"Setelah tertangkap tangan, semalam Pak Mulyana langsung dibawa petugas kami ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sampai dini hari, dilanjutkan Sabtu pagi, kemudian diserahkan ke Rutan (Rumah Tahanan) Salemba," papar Erry.

Dari pemeriksaan sementara, Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berapa jumlah dana yang akan diserahkan Mulyana kepada petugas PNS tersebut, Erry tidak menyebutkan. Namun, informasi yang diperoleh sumber Kompas menyatakan dana yang hendak diberikan Mulyana kepada petugas tersebut sejumlah Rp 150 juta.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, semalam setelah Mulyana tertangkap tangan, pimpinan KPK menggelar rapat pimpinan khusus darurat untuk menetapkan Mulyana sebagai tersangka.


Ketika ditanya kepada Erry bagaimana KPK mengetahui adanya penyuapan tersebut, ia menegaskan hal itu sudah lama diketahui KPK. "Prosesnya sudah sekitar sebulan, mulai dari proses pengolahan informasi yang kemudian berujung pada penangkapan," ujar Erry yang menyatakan KPK akan memberikan keterangan pers secara detail mengenai proses penangkapan terhadap Mulyana itu hari Senin (11/4).

Rutan Salemba

Kepala Rutan Salemba Kusnin membenarkan bahwa Mulyana W Kusumah tiba di Rutan Salemba sekitar pukul 16.40. Mulyana dibawa oleh petugas dari KPK. Setelah menyelesaikan administrasi, Mulyana ditempatkan di ruang tahanan khusus yang disebut dengan kamar khusus masa pengenalan lingkungan.


Penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Amir Syamsuddin, melakukan klarifikasi bahwa walaupun dirinya sebagai pengacara lembaga KPU, ia dan penasihat hukum KPU lainnya tidak dalam posisi menjadi pengacara bagi pribadi KPU yang diduga sebagai tersangka.

"Kami tidak dalam posisi pengacara KPU sekaligus pengacara pribadi anggota KPU. Saya sudah informasikan kepada anggota tim, kami tidak dalam posisi otomatis menjadi pengacara dari anggota KPU yang diduga sebagai tersangka," papar Amir.

Sirra Prayuna, yang menjadi penasihat hukum Mulyana W Kusumah, saat dihubungi Kompas, Sabtu petang, mengakui bahwa Mulyana benar ditangkap oleh KPK pada Jumat sekitar pukul 20.00 di Hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat.

Menurut Sirra, pemeriksaan terhadap Mulyana sudah dilakukan KPK pada Sabtu pukul 09.30 sampai dengan pukul 16.30. Untuk selanjutnya Mulyana ditahan di Rutan Salemba berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani anggota KPK, Panggabean.

Mulyana dikenai sangkaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Sirra, sedianya Mulyana datang sendirian memenuhi janji bertemu "seseorang dari BPK" di Hotel Ibis untuk membicarakan audit investigasi yang dilakukan BPK atas proses pengadaan logistik Pemilu 2004. Dalam Pemilu 2004 lalu Mulyana tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara dan Ketua Panitia Pengadaan Jasa Cetak Surat Suara Pemilu Legislatif.

Menurut Sirra, dalam pertemuan tersebut prinsipnya Mulyana berharap agar audit investigasi seperti yang diminta DPR itu dilakukan secara proporsional. Namun, tak lama kemudian petugas dari KPK menangkap Mulyana. Sirra juga mengakui, Mulyana diketahui membawa uang sebanyak Rp 150 juta. Akan tetapi, Sirra menekankan, yang terjadi pada Mulyana lebih merupakan upaya sistematis oknum staf BPK tersebut untuk menjebak Mulyana.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Anas Urbaningrum, yang sempat berkomunikasi dengan Kompas pada Sabtu malam mengaku belum tahu persis kejadian yang menimpa Mulyana tersebut. Karena itu, keduanya mengaku tidak bisa memberikan tanggapan.

Ikut kolusi

Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, yang dihubungi Kompas, Sabtu, menyatakan, pihak BPK boleh saja bekerja sama dengan KPK dan kepolisian yang memiliki hak menangkap dan menyidik sekalipun kerja sama tersebut tidak dalam konteks kelembagaan. Apa yang dilakukan tim auditor BPK di bawah kontrol pimpinannya.

Baharuddin juga menampik anggapan jika staf auditor tersebut sebenarnya berniat berkolusi dengan Mulyana terkait dengan audit investigasi yang dilakukan terhadap anggaran KPU.

"Insya Allah, kami akan kontrol. Kalau dia mau kolusi, masak dia tidak ikut ditangkap? Kami ketat dalam hal-hal seperti itu," sebut Baharuddin.

Dugaan penyelewengan anggaran KPU untuk Pemilu 2004 terutama mencuat setelah Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas menengarai telah terjadi korupsi di KPU yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Koalisi LSM ini telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada DPR dan KPK. Permintaan audit investigasi oleh BPK sendiri diputuskan oleh Komisi II DPR periode 1999-2004. Berikutnya, Komisi III DPR periode 2004-2009 telah pula membentuk tim yang bertugas memfasilitasi penanganan dugaan korupsi di KPU. (SON/DIK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar