CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

02 Februari, 2009

Hukuman Mati (PPKN)

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.
Kontroversi
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
[sunting] Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
[sunting] Seiring Kesalahan Vonis Mati terhadap Terpidana mati
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
[sunting] Vonis Mati di Indonesia
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Di Indonesia, sejumlah perundangan menetapkan adanya hukuman mati pada para pelaku kasus pidana. Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain:
• Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya pada 2 Februari 2006. Dia dipecat dari kesatuan TNI-AL karena membunuh isterinya Ny Eka Suhartini dan Ahmad Taufik SH, hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo, pada 21 September 2005 bersamaan sidang putusan gono gini perceraiannya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilihan senjata tanpa izin.
• Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.





TUGAS PANCASILA
“ Pancasila dan Hukuman Mati ”
DI SUSUN OLEH KELOMPOK :
SEMESTER GASAL 2006/2007
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
PROGRAM STUDY TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, makalah yang merupakan tugas Pancasila ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami baik secara langsung ataupun tidak dalam menyelesaikan makalah ini.
Isi daripada makalah ini adalah pembahasan mengenai hukuman mati yang masih menjadi bahan yang kontroversial atau masih menjadi bahan perdebatan yang menyebabkan terbentuknya golongan pro dan kontra. Juga sekaligus makalah ini membahas tentang kaitan antara Pancasila terhadap hukuman mati yang dilaksanakan di indonesia. Makalah ini juga memuat opini atau tanggapan dari beberapa tokoh di Indonesia.
Kami menyadari makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu kami mohon masukan berupa kritik dan saran dari para pembaca.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Penulis
1.PENDAHULUAN
Perbincangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan demokrasi kita terasa makin mencuat, meski pemahaman terhadapnya belum memuaskan karena banyak konsepsi yang dikembangkan masih dipahami secara beragam mulai dari orang/masyarakat awam hingga kalangan yang mengetahui betul apa itu HAM.
HAM yang bersifat kodrati dan berlaku universal itu pada hakikatnya berisi pesan moral yang menghendaki setiap orang baik secara individu ataupun kelompok bahkan penguasa/ pemerintah (negara) harus menghormati dan melindunginya.
Dalam kasus penjatuhan hukuman mati, di samping diperbolehkan oleh hukum, dalam hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didasarkan pada adanya peraturan perundangan, ada alasan di baliknya yaitu pelanggaran HAM orang lain sesungguhnya telah dilakukan oleh terpidana mati. Dengan kata lain, ia sesungguhnya telah melanggar hak azasi orang lain (korban) yang dibunuhnya, yakni dengan membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain berarti ia sekaligus telah melalaikan hak azasi orang lain. Bagi jaksa dan hakim yang menuntut dan menjatuhkan vonis pidana mati, apalagi petugas pelaksanaa hukuman mati (algojo, regu tembak, dan sebagainya), adalah pelaksana aturan hukum (perundangan) yang memang telah memperbolehkan tersebut.
Dari uraian di atas, jelaslah dengan hukum (peraturan perundangan), HAM menjadi ditatateribkan pelaksanaannya. Dan, inilah yang lebih utama dari fungsi hukum yang mengatur (menentukan) pelaksanaan, yakni pelaksanaan hak dan kewajiban yang ada dalam azasi manusia tersebut.
2.LATAR BELAKANG MASALAH
Meskipun Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva telah dieksekusi mati dalam kasus kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/9) dini hari, namun kontroversi soal penjatuhan hukum mati di Indonesia masih belum mengerucut.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) misalnya, tetap pada pendiriannya untuk menolak penjatuhan hukum mati bagi para terpidana. Komnas HAM tetap pada pendirianya yakni menolak penjatuhan hukuman mati bagi para terpidana. Penjatuhan hukuman mati disamping bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga melanggar prinsip HAM secara universal. Salah satu hak dasar manusia adalah hak hidup. Dan hak itu hanya boleh dicabut oleh Tuhan. Maka dari itu latar belakang dari masalah ini adalah masih adanya kontroversi hukuman mati.
3.TUJUAN PENULISAN
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1.Mengetahui kaitan antara Pancasila dan hukuman mati itu sendiri
2.Mengetahui apa yang menyebabkan hukuman mati masih menjadi sesuatu yang kontroversial
3.Menngetahui alasan mengapa seseorang pro terhadap hukuman mati
4.Dan juga mengetahi alasan mengapa seseorang kontra terhadap hukuman mati tersebut
4.METODE PENULISAN
Penulisan makalah ini kami gunakan metode browsing melalui internet untuk menacri data-data yang berkaitan dengan judul makalag ini guna menunjang isi penulisan.
PEMBAHASAN
PRO
Sesungguhnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tak menghapus sama sekali soal pidana hukuman mati. Dalam pidana pokok memang tidak tercantum soal pidana mati, tapi itu tercantum di pasal lain. Artinya, pidana mati itu sebagai perkecualian. Jadi, kalau dalam struktur sanksi, pidana mati tidak ada, hanya diatur dalam pasal selanjutnya sebagai tindak pidana perkecualian untuk tindak pidana-tindak pidana yang berat. Tapi pada prinsipnya sama, hanya persoalan filosofi. Jadi, di negara Pancasila ini, pidana mati sifatnya hanya esepsional, tapi penerapannya sama saja, hanya lebih sopan. Dari segi politik, kebijakan pidana yang baru itu lebih manusiawi. Tapi prinsipnya sama. Selain itu, ada lagi satu pasal pidana mati bersyarat, artinya, dalam jangka waktu tertentu seseorang yang dijatuhi pidana mati, misalnya, dievaluasi selama beberapa tahun, terserah lima atau sepuluh tahun. Kalau dia menunjukkan perilaku yang baik dan positif, bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, itu namanya pidana mati bersyarat, meniru Republik Rakyat Cina. Tapi pidana mati tetap ada, agama Islam saja membenarkan pidana mati. Hanya ditempatkan di luar struktur pidana, diatur sendiri sebagai pidana perkecualian.
Masalah pemberlakuan pidana mati di Indonesia di masa depan, akan sama seperti di Amerika Serikat. Di lima puluh negara bagian negara itu, separuh mempertahankan pidana mati dan separuh menghapusnya. Jadi pro dan kontra itu tetap terjadi, karena barkait dengan masalah budaya, agama dan sebagainya. Di Indonesia pun waktu kita menyusun undang-undang itu, pro kontra terjadi. Karena itu, jalan keluarnya tetap dianut, tapi dikeluarkan dari pidana pokok sebagai pidana perkecualian dan masuk sebagai pidana mati bersyarat.
Dilihat dari akarnya, hukuman mati berakar hukum Belanda, sebetulnya KUHP kita itu adalah warisan Belanda, KUHP Belanda tahun 1886, tapi tetap kita anut. Tapi Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati sekitar tahun 1900-an. Mereka licik, karena hukuman mati itu lalu diberlakukan di negara jajahannya. Pada waktu itu, sesungguhnya di Indonesia sudah terjadi perdebatan di antara kelompok-kelompok penegak hukum dan agama, antara yang mempertahankan pidana mati dan yang menolak.
Bagi yang menolak, alasannya, pertama, mati-hidup itu di tangan Tuhan dan kedua karena perikemanusian seperti yang ada dalam sila Pancasila. Mati hidup itu dasarnya Pancasila. Lucunya, bagi yang mempertahankan maupun yang menolak dasarnya Pancasila. Kami yang mempertahankan pidana mati itu karena alasan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Peri Kemanusiaan. Tapi bagi yang tidak mempertahankan pidana mati, alasannya Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial. Jadi Pancasila itu bisa digunakan dalam dua sisi.
Hak asasi manusia (HAM) sendiri menganjurkan pidana mati dihapuskan. Hanya, dalam HAM ada suatu instrumen yang mengatur supaya hak-hak orang yang dipidana mati dijamin sepenuhnya. Pidana mati baru dijatuhkan, setelah segala upaya betul-betul diusahakan dan pidana mati dilakukan sebagai jalan terakhir. Tapi, anjuran untuk menghapuskan pidana mati terjadi, tapi tidak bisa menghapuskan seluruhnya, dan itu punya aturannya sendiri. Contohnya di Amerika, kalau ada orang membunuh atau memperkosa, ada guyonan: jangan di negara bagian yang menganut pidana mati. Di Amerika itu ada tiga kategori, pertama kaum abolisiones, kaum ini cenderung menghapuskan pidana mati. Kedua, kaum retensiones, ini kelompok yang mempertahankan pidana mati, dan ketiga kelompok abolisiones de facto, yang artinya: pidana tetap dicantumkan tapi tidak diterapkan. Negara yang seperti terakhir ini ada, yaitu tetap mencantumkan tapi dalam dua-tiga dekade ini tidak pernah ada hukuman pidana mati, hanya untuk menakut-nakuti.
Dalam negara yang memperhatikan masalah hak asasi manusia, soal eksekusi hukuman mati juga diperhatikan. Hak-haknya harus dijamin sepenuhnya dan cara melaksanakan pidana matinya juga harus melalui jalan terbaik. Di Amerika ada beberapa pilihan, misalnya ada kursi listrik, bisa minum racun obat pil sianida, bisa juga suntikan yang fatal. Jadi, ada beberapa negara ada pilihan-pilihan tertentu, itu semakin berkembang. Kalau di Indonesia ditembak. Dulu digantung, tapi sejak tahun 60-an ditembak oleh regu penembak.
Untuk ke depan, menurut, di Indonesia pidana mati ini tetap penting, tapi untuk menjatuhkannya membutuhkan pertimbangan yang sangat serius, misalnya bagi pelaku narkoba yang berat atau orang-orang yang melakukan terorisme, pengeboman yang jatuh banyak korban, itu hukumannya pidana mati. Kami setuju pidana mati.RUU KUHP yang baru ini sudah memenuhi syarat untuk pidana mati, sudah mempertemukan dua pendapat pro dan kontra.
Tapi, sekali lagi, pidana mati memang meragukan. Sekarang tergantung dari tujuan pemidanaannya. Tujuan pemidanaan itu ada empat. Satu, memasyarakatkan bagi mereka yang masih bisa dimasyarakatkan. Kedua, mencegah dilakukannya tindak pidana oleh orang lain. Ketiga menyelesaikan konflik, artinya supaya masyarakat puas, rasa pembalasannya dipenuhi, konflik tidak terjadi lagi. Dan keempat, membebaskan rasa bersalah. Jadi pidana itu tujuannya lebih pada prefentif atau pencegahan. Tapi kalau soal efektivitas, pasti masih bisa dipertanyakan.namun masalahnya persoalan ideologi.
KONTRA
Mereka yang tidak setuju hukuman mati berpendapat: (1) ancaman pidana mati secara historik tidak bersumber pada Pancasila, karena KUHP kita warisan Belanda, bahkan Belanda sendiri termasuk salah satu negara yang telah menghapuskan hukuman mati; (2) hukuman mati (pada dasarnya pembunuhan berencana juga) merupakan sesuatu yang amat berbahaya bila yang bersangkutan tidak bersalah .Tidaklah mungkin diadakan suatu perbaikan apapun bila orang sudah dipidana mati; (3) mereka yang menentang hukuman mati menghargai nilai pribadi, martabat kemanusiaan umumnya dan menghargai suatu pendekatan ilmiah untuk memahami motif-motif yang mendasari setiap tingkah laku manusia.
Hasil sejumlah studi tentang kejahatan tidak menunjukkan adanya korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Beberapa studi menunjukkan, mereka yang telah dipidana karena pembunuhan (juga yang berencana) lazimnya tidak melakukan kekerasan di penjara. Begitu pula setelah ke luar penjara mereka tidak lagi melakukan kekerasan atau kejahatan yang sama. Sebaliknya sejumlah ahli mengkritik, suatu perspektif hukum tidak dapat menjangkau kerumitan kasus-kasus kejahatan dengan kekerasan di mana korban bekerjasama dengan pelaku kejahatan, di mana individu adalah korban maupun pelaku kejahatan, dan dimana orang yang kelihatannya adalah korban dalam kenyataan adalah pelaku kejahatan.
Jika mengingat dan mengkaitkannya dalam kasus Tibo cs, hukuman mati patut dihapus karena aneka pertimbangan. Pertama, di seluruh dunia, hukuman mati tidak terbukti mampu menjerakan calon pelaku kriminal besar. Prinsip mata dibayar mata adalah tidak pantas disuburkan di bumi Pancasila. Jika khawatir dengan maraknya perdagangan narkoba, sebetulnya ada banyak jalan keluar yang mampu menghadang, yaitu pada lingkup keluarga, kelompok sebaya, dan komunitas.
Alasan kedua, Tibo dan kawan- kawan adalah saksi utama yang masih amat dibutuhkan untuk menuntaskan pengungkapan kejahatan kemanusiaan di Poso. Setidaknya ada 16 pelaku lain yang harus diadili. Para aktor utama kejahatan itu hingga kini masih berkeliaran. Membunuh Tibo dan kawan-kawan akan mengubur prospek pengungkapan kasus Poso untuk selamanya tanpa maaf dan ampunan sesama komunitas beragama di sana.
Alasan ketiga adalah absurd dan kriminal jika menerapkan politik keseimbangan sejauh menyangkut nyawa manusia. Tidak bisa diterima publik beradab karena ada warga umat beragama lain dihukum mati dalam waktu dekat, maka perlu penyeimbang warga umat satu lagi. Bila logika ini diperturutkan, berarti tiga nyawa ditambah tiga nyawa bukan sama dengan enam nyawa yang hilang, tetapi sebaliknya tiga nyawa plus tiga nyawa menjadi nol nyawa, seimbang. Logika rasional terjungkir balik. Hanya politisi dan pejabat yang tidak waras yang menerapkan politik keseimbangan seperti ini. Bersalah atau tidak, hukuman mati sesungguhnya bertentangan dengan Pancasila dan melanggar prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tentang hak untuk hidup. Dalam ensiklik Evangelium Vitae, mendiang Paus Yohannes Paulus II mengimbau setiap orang untuk berani memperjuangkan penghargaan terhadap kehidupan dengan ikut aktif menentang setiap kebijakan hukuman mati.
Hanya Allah yang berhak mencabut hak hidup seseorang. Manusia sama sekali tidak berhak untuk mencabut nyawa sesamanya. Adalah omong kosong, jika kita ingin menjadi bangsa yang unggul, tetapi justru di sisi lalin hak untuk hidup yang layak dimiliki rakyat kecil seperti Tibo Cs justru dilecehkan oleh hukum dan para pemimpin yang seharusnya memperjuangkan hak tersebut.
Ada pula pernyataan lain mengatakan skap pihak berwajib pasca- eksekusi yang mengabaikan atau tidak peduli pada permintaan terakhir para korban terkait dengan keyakinan iman mereka, yaitu didoakan di Gereja, sungguh tidak mencerminkan sikap orang-orang beragama. Demikian pula penolakan mengirim jenazah salah seorang korban ke tempat pemakaman yang dimintakan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Orang yang sudah mati pun masih diabaikan hak-haknya!
Pihak berwajib melanggar tiga hal. Pertama, pelanggaran hukum yang mengatur kewajiban memenuhi permintaan terakhir mereka yang dihukum mati. Tindakan melanggar hukum seperti itu, apa pun alasannya mesti dihukum!
Kedua, mereka melanggar norma kehidupan beragama. Mereka tidak menghargai keyakinan orang meninggal! Mereka melecehkan keyakinan orang lain untuk hal-hal yang sepele.
Ketiga, mereka melanggar kewajiban untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Mereka hanya memperhitungkan tugas dan keselamatan mereka sendiri, tanpa peduli pada rasa keadilan masyarakat.
Pelaksanaan hukuman mati di zaman modern, apalagi yang tidak dilaksanakan berdasarkan pertimbangan keadilan sejati dan yang proses pelaksanaannya tidak menghormati norma-norma, hak-hak dan keyakinan iman korban serta rasa keadilan masyarakat, harus ditolak.
Memang penolakan terhadap hukuman mati, bukan saja harus didasarkan pada pertimbangan rasional, moral, dan agama, tetapi juga pada nurani kita sebagai manusia yang beradab. Pertimbangan rasional bisa sangat subjektif, namun logika masyarakat kiranya tidak mendukung pelaksanaan hukuman mati yang didasarkan pada pengadilan serampangan, pertimbangan kebencian dan dendam kesumat, sangat bertentangan dengan akal sehat atau rasio. Maka pelaksanaan hukuman mati, baik keputusan maupun proses pelaksanaannya sangat tidak rasional.
Pertimbangan moral dan agama, sama sekali tidak dipedulikan dalam keputusan pidana mati. Karena itu mestinya hukuman mati ditolak. Bagi pertimbangan moral, manusia adalah makhluk mulia yang punya hati nurani. Walaupun cenderung berbuat jahat, namun mereka adalah manusia yang menjadi subjek moral, yang kehidupannya harus dihargai dan dihormati.
Pertimbangan agama memandang setiap orang sebagai citra Allah yang karenanya menjadi makhluk berharkat dan bermartabat. Agama mengajarkan bahwa hidup manusia bersumber dari Tuhan maka hanya Tuhan yang berhak mengakhiri kehidupan. Siapa pun tidak berhak merendahkan harkat dan martabat seseorang atas dasar perbedaan apa pun, ras, agama, tingkat kehidupan sosial, termasuk perbedaan perilaku.
Selain itu, semua agama meyakini pentingnya aspek pertobatan, penyesalan dan ampunan. Kalau Tuhan yang adalah sumber kehidupan tidak sewenang-wenang terhadap kehidupan manusia dan makhluk lain, mengapa sesama manusia berlaku sewenang-wenang terhadap kehidupan sesamanya? Karena itu hukuman mati tidak perlu lagi.
Ada tiga sikap yang berbeda terhadap hukuman mati. Pertama, penganut paham rehabilitasi. Paham ini menolak sama sekali pelaksanaan hukuman mati, apa pun alasannya. Kalau keadilan dianggap sebagai alasan pelaksanaan hukuman mati, yaitu menghukum orang yang membunuh setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Hal itu bertentangan dengan tujuan keadilan: Bukan untuk menghukum tetapi untuk memperbarui. Karena itu, hukuman mati dipandang sebagai suatu tindakan tidak adil terhadap penjahat yang justru perlu diberi kesempatan untuk berubah, bertobat dan memperbaiki diri.
Kedua, penganut paham rekonstruksi yang berpendirian bahwa hukuman mati patut dilakukan bagi mereka yang melakukan kejahatan besar. Menurut mereka, keadilan bertujuan untuk membalaskan kesalahan yang dilakukan oleh seorang. Paham ini didasarkan pada lex talionis (hukum balas dendam) klasik yang terdapat hampir dalam semua budaya dan agama klasik yang dikenal dengan hukum: "gigi ganti gigi, mata ganti mata".
Pada umumnya penganut paham rekonstruksi berpendirian bahwa masyarakat harus ditata ulang (direkonstruksi) atas dasar hukum agama. Maka paham ini biasa juga disebut sebagai paham teonomist karena mereka mengacu pada hukum Tuhan.
Ketiga, penganut paham retri-busi. Penganut paham ini berpendirian bahwa tujuan utama hukuman mati adalah menghukum pelaku kejahatan agar orang tersebut tidak lagi melakukan kejahatan dan orang lain men-jadi takut melakukan kejahatan yang sama. Penganut paham ini meyakini bahwa Tuhan mem-beri hak kepada pemerintah untuk melaksanakan keadilan dengan memberlakukan hukuman mati.
Karena setiap orang tidak berhak menentukan keadilan sendiri maka pelaksanaan keadilan dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah berhak memberlakukan keadilan dengan melaksanakan hukuman mati bagi penjahat kakap.
Dilihat dari sudut pandang moral, hukuman mati harus ditolak karena: Pertama, keadilan harus ditegakkan dengan tidak mengakhiri hidup seseorang. Pelaksanaan hukuman mati berarti mengakhiri hidup seseorang sehingga tidak ada kesempatan bagi penjahat untuk memperbaiki perilakunya.
Kedua, pelaksanaan hukuman mati bisa diartikan melindungi penjahat yang lain. Dalam kasus seperti yang baru terjadi di Palu, dengan mengakhiri hidup tiga terdakwa, maka pelaku kejahatan disebut- sebut menjadi dalang utama kerusuhan Poso, justru tidak dikenai hukuman. Maka pelaksanaan hukuman mati sama sekali tidak mencerminkan penegakan keadilan.
Ketiga, pelaksanaan hukuman mati sangat bertentangan dengan hakikat manusia sebagai makhluk bermoral. Pelaksanaan hukuman mati seperti tak berperasaan kemanusiaan. Keempat, hukuman mati melukai rasa keadilan masyarakat. Terhadap korban hukuman mati yang tidak sangat jelas kesalahannya, pelaksanaan hukuman mati bertentangan dengan moralitas masyarakat.
Kasus pelaksanaan hukuman mati di Palu baru-baru ini, dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan hukuman yang melukai rasa keadilan masyarakat. Buktinya, banyak pihak yang menolak dan memprotes pelaksanaan hukuman mati tersebut.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, kami memberikan kesimpulan, bahwa adanya pro dan kontraatau hukuman mati masih menjadi hal yang hangat diperdebatkan karena belum tegaknya atau HUKUM DI NEGARA KITA INI, INDONESIA BELUM benar-benar di tegakkan. Hal inilah yang sebanarnya menjadi latar belakang hukuman mati menjadi hal yang sangat kontroversial. Masalah Tibo cs yang akhirnya di eksekusi merupakan salah satu contoh masalah yang diuangkapkan oleh aparat penegak hukum secara tidak transparan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengapa kasus amrozy lama mendapat persetujuan untuk segera dieksekusi.
Setidaknya hukuman mati sebenarnya perlu dikaji ulang kembali oleh aparat penegak hukum di negara kita yang tercinta ini, Indonesia. Karena dasar dan ideologi bangsa kita sendiri adalah Pancasila. Dimana sila-sila di dalamnya berisikan Prikemanusiaan, Keadilan Sosial dan tentunya Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana seperti yang kita ketahui hidup dan mati seseorang merupakan rahasia Allah atau Tuhan. Maka dari itu pengkajian terhadap hukuman mati harus dikaji ulang agar sesuai dengan Pancasila dengan maksud tahapan-tahapan putusan seseorang sebelum dikenakan pidana mati hendaknya sesuai dengan Pancasila itu send




MUI, Penjaga Moral Umat dan Pancasila


Oleh Arief Mujayatno
Jakarta (ANTARA News) - Pada usianya yang ke-33 tahun, 26 Juli 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melewati berbagai suka duka sebagai organisasi tempat para ulama melayani kepentingan umat Islam.

Berdirinya MUI pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta, dilatarbelakangi pertemuan para ulama, cendekiawan, dan zu`ama (pemimpin) se-Indonesia dari berbagai ormas Islam.

Hadir dalam pertemuan itu sebanyak 26 ulama yang mewakili seluruh propinsi yang ada saat itu, 10 ulama dari ormas Islam tingkat pusat; Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla`ul Anwar, GUPPI, PTDI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Al Ittihadiyah.

Ada juga empat ulama dari Dinas Rohani Islam Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polri, serta 13 tokoh cendekiawan yang hadir atas nama pribadi.

Pertemuan itu akhirnya memutuskan perlunya sebuah wadah silaturahmi para ulama di seluruh Tanah Air untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah, yang kemudian diberi nama Majelis Ulama Indoensia (MUI).

Ketika itu, sejumlah negara di Asia Teggara telah memiliki Dewan atau Majelis Ulama (Mufti) yang juga bertindak sebagai penasehat tertinggi negara di bidang keagamaan.

Melihat kondisi seperti itu, para ulama menyadari perlunya Indonesia memiliki sebuah lembaga yang mewakili umat Islam Indonesia jika ada pertemuan ulama tingkat Internasional.

Atau, yang mewakili umat Islam Indonesia jika ada tamu dari luar negeri yang ingin bertukar pikiran dengan dengan ulama Indonesia.

Momentum berdirinya MUI tersebut juga bertepatan dengan dalam fase kebangkitan kembali Indonesia setelah 30 tahun merdeka. Ketika itu para ulama melihat energi bangsa banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap kesejahteraan rohani umat.

Sekretaris Umum MUI periode 2005-2010, HM Ichwan Sam, menuturkan bahwa berdirinya MUI diiringi kontroversi. Sambutan masyarakat terhadap berdirinya lembaga tersebut tidak hangat, apalagi ketika itu hubungan pemerintah dan umat Islam kurang harmonis.

Kehadiran MUI saat itu kerap dicurigai sebagai rekayasa pemerintah untuk membatasi peran ormas Islam di tengah masyarakat.

"Karena itu, pada tahun-tahun pertama, program kerja MUI adalah melakukan sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat Indonesia maupun internasioal tentang eksistensi, tugas, dan fugsi MUI," kata Ichwan.

Sekitar tahun 1990, katanya, MUI mulai merasakan adanya penerimaan masyarakat dan mayoritas umat Islam terhadap organisasi itu.

Meski tidak luput dari kritik, MUI dipercaya sebagai lembaga tempat meminta nasehat dan bersandarnya umat Islam jika mereka menemui berbagai masalah.

Sebagaimana dikutip dalam laman resminya, MUI memiliki kepengurusan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dengan struktur organisasi terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Harian, dan Anggota Pleno.

Sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII MUI tahun 2005, MUI Pusat terdiri atas 11 Komisi, mulai Komisi Fatwa hingga Komisi Hubungan Luar Negeri.

MUI pun memiliki sejumlah lembaga atau badan yang berada dalam pengawasannya, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman dan Kosmetika (LP POM), Dewan Syariah Nasional (DSN), Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), Badan Penerbit MUI, dan Yayasan Dana Dakwah Pembangunan (YDDP).

Dengan perangkat pendukung yang ada itu, menurut Ichwan, kiprah MUI kian dirasakan umat Islam, meski pun tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit.

Berbagai imbauan, nasehat, kritik, hingga fatwa dikeluarkan MUI untuk memperbaiki, mengkritisi, dan mencegah hal-hal yang diprediksi akan membawa dampak buruk bagi masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

Fatwa MUI

Sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI antara lain fatwa tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Fatwa tentang Perdukunan dan Peramalan, Fatwa tentang Doa Bersama, Fatwa tentang Perkawinan Beda Agama, Kewarisan Beda Agama, dan Fatwa tentang Hukuman Mati.

Terkait polemik aliran Ahmadiyah, MUI pun mengeluarkan Fatwa, yang isinya menegaskan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam.

Meski kemudian fatwa tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, fatwa tersebut setidaknya menjadi bahan rujukan agar umat Islam tidak terjerumus pada aliran keagamaan yang menyesatkan.

Polemik yang terjadi seputar aliran Ahmadiyah telah berkembang mulai dari sekadar perbedaan pendapat, hujatan, hingga tindakan anarkis.

Kejadian terakhir adalah peristiwa bentrokan yang dilakukan sekelompok massa terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Baragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yagn terjadi di sekitar Tugu Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008.

Sebagian pihak bahkan menuding fatwa MUI tentang Ahmadiyah telah menyebabkan masyarakat bertindak anarkis terhadap pengikut Ahmadiyah. Bahkan sejumlah tokoh seperti KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat melontarkan pernyataan agar MUI dibubarkan.

Polemik itupun akhirnya reda setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008, yang memerintahkan anggota dan pengurus Ahmadiyah meghentikan segala aktifitasnya.

Sikap tegas MUI tentang Aliran Ahmadiyah, menurut Ichwan, merupakan salah satu wujud komitmen MUI sebagai lembaga yang diharapkan dapat membimbing dan melayani umat.

Hal lain yang pernah dilakukan MUI adalah ketika majalah pria dewasa "Playboy" akan diterbitkan pada April 2005.

Beberapa bulan sebelum majalah itu terbit, MUI secara tegas menolak kehadiran majalah berlambang kepala kelinci tersebut.

MUI menegaskan, dari segi agama, budaya ketimuran dan citra bangsa, majalah tersebut tidak layak beredar di seluruh penjuru Tanah Air.

MUI juga mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah bernuansa Islami, seperti perda anti kemaksiatan dan sejenisnya agar masyarakat terhindar dari kehidupan yang tidak baik.

"Islam itu `rahmatan lil alamin`, jadi aturan-aturannya akan membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik," kata Ketua MUI, KH Ma`ruf Amin, dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.

Menurut dia, perda bernuansa Islami atau perda syariah itu sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila, katanya, merupakan ideologi religius yang dicerminkan pada sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Karena itu, lanjutnya, pihak-pihak yang ingin mempertentangkan Pancasila dengan Islam adalah pihak yang ingin menjauhkan Pancasila dari agama.

"NKRI dan Pancasila itu kesepakatan bersama dan sudah final. Tidak perlu ada negara Islam," kata KH Ma`ruf Amin.

MUI juga mengeluarkan fatwa dan terus mendesak kalangan pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi UU, mengingat pembahasan RUU tersebut sudah memakan waktu cukup lama.

Selain itu, hal lain yang telah dilakukan MUI adalah ikut membantu pemerintah mengembangkan kegiatan perekonomian dan keuangan nasional, termasuk perbankan, berdasarkan prinsip syariah Islam.

Kiprah MUI itu dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah banyak mengeluarkan fatwa mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah.

Meski secara yuridis keberadaan perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru, yakni sembilan tahun sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, perkembangannya semakin pesat.

Dengan semakin berkembangnya persoalan umat di tengah era globalisasi saat ini, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengatakan, peran MUI semakin diperlukan untuk merespon persoalan umat, menjaga kesetiaan, aqidah, serta moral umat.

"Kekuatan MUI berada pada kewenangannya mengeluarkan fatwa," katanya.

Misalnya, fatwa soal Ahmadiyah, fatwa tentang haramnya mengikuti paham sekularisme, pluralisme dan liberalisasi agama, yang semuanya hal mendasar.

"Kalau tidak ada fatwa seperti itu, akan banyak yang hanyut dalam sekularisasi dan liberalisasi, Ahmadiyah itu salah satu bentuknya," katanya.

Dengan adanya fatwa-fatwa MUI tersebut, katanya, diharapkan muncul kesadaran umat dan ormas Islam untuk secara berkesinambungan menyosialisasikan dan memperjuangkan fatwa-fatwa itu di masyarakat.

Dia mengatakan, larangan pornografi dan pornoaksi muncul dari fatwa MUI dalam rangka menjaga moral umat.

Menurut dia, upaya para ulama yang sudah semaksimal mungkin menjaga moral masyarakat dengan menjelaskan haramnya pornografi dan pornoaksi, kini terancam dengan adanya "sindikasi" yang teratur rapih untuk menghancurkan moral bangsa, seperti melalui tayangan televisi yang berbau pornografi dan pornoaksi.

"Sekarang sudah tidak cukup lagi ulama bicara. Harus dengan tindakan negara yang bersifat memaksa seperti Undang-Undang, dan aturan hukum," katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, perlu didorong agar fatwa MUI diperluas, seperti fatwa menyangkut korupsi, bahan bakar minyak, hingga sumber daya alam yang dikuasai pihak asing.

Menurut dia, agar fatwa itu lebih efektif, fatwa-fatwa MUI itu diharapkan diadopsi oleh negara menjadi peraturan perundangan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar