RINGKASAN EKSEKUTIF
I. Analisis Pencemaran Udara
Faktor Penyebab Pencemaran Udara di Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta
Sebagai salah satu pusat kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata di Indonesia, Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (APY) tidak dapat menghindarkan dirinya menjadi magnet bagi pelajar dari seluruh Indonesia, wisatawan dari seluruh dunia, dan penduduk dari daerah di sekitarnya untuk bersekolah, berwisata, atau mencari peluang kerja dan usaha. Di lain sisi, APY sampai saat ini belum dapat melaksanakan pengembangan perkotaan yang teratur, yang memiliki fasilitas pendukung perkembangan kota, terutama prasarana transportasi. Dengan pelayanan angkutan umum yang belum memuaskan tersebut, maka para pekerja atau mahasiswa yang bertempat tinggal di luar atau pinggiran kota memilih menggunakan kendaraan pribadi, sedangkan wisatawan menggunakan taksi yang mengakibatkan pergerakan ke pusat kota mengalami peningkatan. Keadaan ini lalu menyebabkan tingginya pencemaran udara di Yogyakarta.
Tingginya pergerakan ke pusat Yogyakarta juga disebabkan karena terkonsentrasinya pusat-pusat kegiatan dan perdagangan di lokasi-lokasi tertentu, sehingga penduduk yang berdomisili di APY pada waktu tertentu akan melakukan pergerakan yang terkonsentrasi ke wilayah tersebut. Pergerakan ini menyebabkan kemacetan lalu lintas yang berujung pada meningkatnya pencemaran udara di APY.
Dari beberapa survei yang dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat APY terhadap permasalahan pencemaran udara, ternyata menunjukkan hasil baik. Penduduk mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap masalah pencemaran udara. Meskipun demikian, tingkat kesadaran yang tinggi baru sampai kepada tahap pemahaman dan belum diikuti dengan keinginan untuk melakukan tindakan nyata mengurangi tingkat pencemaran udara. Apalagi jika tindakan tersebut akan berimplikasi terhadap meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Sumber-Sumber Pencemaran Udara di APY
Kualitas bahan bakar bertimbel yang diperdagangkan di APY, juga menjadi salah satu sumber utama tingginya tingkat pencemaran udara. Meskipun Gubernur DIY telah mengirimkan surat kepada Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral untuk meminta Provinsi DIY dipasok dengan bensin tanpa timbel, dalam kenyataannya masalah ini belum dapat diselesaikan. Tanpa kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Pusat untuk memproduksi bahan bakar yang ramah lingkungan, maka tingginya biaya kesehatan akibat penggunaan bensin bertimbel dari waktu ke waktu, tidak akan pernah dapat dikurangi.
Kira-kira 75% dari pencemaran udara perkotaan disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Indonesia, APY juga menghadapi beberapa masalah, yaitu: (1) meningkatnya jumlah kendaraan, (2) masih kurang baiknya kondisi emisi gas buang kendaraan bermotor, dan 3) belum efektifnya pelaksanaan kontrol emisi gas buang. Emisi gas buang kendaraan umum dan niaga masih kurang baik walaupun sistem kontrol emisi melalui Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berkala telah diberlakukan selama bertahun-tahun. Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat perawatan kendaraan secara rutin yang selain untuk meningkatkan kinerja mesin juga untuk mengurangi emisi gas buang masih rendah. Sementara itu, sistem kontrol emisi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan belum tersedia; penegakan hukum ambang batas emisi melalui pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dilakukan karena belum menjadi prioritas dan belum tersedianya mekanisme pelaksanaannya. Teknologi pereduksi emisi belum dapat diaplikasikan karena bahan bakar bensin masih mengandung timbel dan kandungan sulfur dalam bahan bakar solar tinggi. Penggunaan bahan bakar alternatif seperti gas dan biofuel masih terbatas sehingga belum dapat mengurangi emisi dari transportasi secara signifikan.
Kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor yang bertambah dari tahun ke tahun di APY telah menyebabkan beban transportasi kota semakin meningkat. Dampak motorisasi ini telah menimbulkan biaya ekonomi yang besar; kemacetan, pencemaran udara, kecelakaan, tingginya konsumsi bahan bakar, dan berkurangnya lahan terbuka kota. Peningkatan jumlah dan kapasitas jalan juga tidak bisa mengikuti pertumbuhan jumlah kendaraan di jalan. Panjang jalan per kapitas dan luas jaringan jalan di APY yang rendah seharusnya diimbangi dengan penggunaan angkutan umum berkapasitas angkut besar. Namun penggunaan bis kota justru menurun drastis pada dekade terakhir karena tingkat kenyamanan dan keamanan yang belum memadai dan jalur yang bertumpang tindih. Jumlah angkutan bus kota semakin berkurang, dan perannya digantikan oleh angkutan umum berkapasitas angkut lebih kecil (mikrolet) yang sering menimbulkan kemacetan.
Hasil beberapa kajian menyimpulkan bahwa sektor industri memberikan kontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah APY. Sebagian besar pencemaran udara di sektor industri berasal dari jenis-jenis industri penggilingan batu kapur, pembuatan briket bioarang, gula-spritus, industri penggergajian kayu dan peternakan. Hasil pengamatan Bapedalda DIY selama lima tahun terakhir menunjukkan, sistim monitoring dan pengendalian pencemaran udara di sektor industri secara berkala belum optimal dilaksanakan. Pencemaran udara dari sektor industri sebagian besar berasal dari jenis-jenis industri kecil dan rumah tangga. Peningkatan pencemaran udara dari industri ini disebabkan karena masih banyaknya industri yang belum memiliki cerobong, fasilitas untuk mengurangi pencemaran udara dan masih banyak yang belum memperoleh atau mengurus ijin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) dari Pemerintah Kota/Kabupaten.
Selain itu, terdapat sumber-sumber pencemar udara lain di wilayah perkotaan seperti pembakaran sampah secara terbuka, terutama di pinggiran kota yang belum dilayani oleh kendaraan pengangkut sampah, saluran air buangan, dan stasiun pengisi bahan bakar (SPBU) yang mempunyai kontribusi yang cukup berarti terhadap total emisi hidrokarbon. Kesadaran dan tindakan terhadap bahaya pencemaran lingkungan udara di dalam ruang (asap rokok, penggunaan bahan bangunan dan kurang ventilasi pada tempatmasak) masih belum muncul secara signifikan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Pelaksanaan Monitoring Belum Dilakukan Secara Efektif
Pendekatan yang umum dilakukan untuk mengukur besar dampak pencemar udara yang terjadi pada reseptor adalah dengan mengukur konsentrasi pencemar tersebut di udara ambien. Yogyakarta adalah kota satu-satunya yang tidak ikut dalam jaringan AQMS, yang mengukur kualitas udara secara terus menerus. Sejah 2002 kualitas udara ambien telah diukur dengan metode aktif sampling secara rutin (berberapa kali setahun) di 15 lokasi yang tersebar di simpul padat lalulintas di Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (APY). Dari berapa parameter yang diukur, parameter yang melampaui baku mutu dalam semua pengukuran adalah kebisingan, dan dalam berberapa pengukuran CO, HC, Pb and debu. Selain itu, sebagai percobaan alternatif pegukuran, sejak 2005 juga sudah dimulai pengukuran NO2 dan O3 selama 72 jam di 25 titik, yang tersebar dalam satu grid, 8x8 km, dengan menggunakan cara pasif sampling. Biaya pemantauan sampai sekarang ditanggung oleh provinsi dan tiga kabupaten/kota bersama.
Di APY inventarisasi emisi belum dilaksanakan secara terstruktur, kecuali untuk keperluan penelitian. Permasalahan pokok dalam inventarisasi emisi adalah tidak tersedianya data yang tertata secara sistematis dan metode standar yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pembaharuan, estimasi, dan evaluasi beban emisi. Selain itu, belum lengkapnya jenis-jenis sumber-sumber yang diinventarisasi serta ketiadaan faktor emisi yang berlaku untuk kondisi Indonesia juga menjadi kendala. Terkait pula dengan pemodelan, belum ada pengembangan dan aplikasi model kualitas udara di Indonesia secara khusus.
Dampak Pencemaran Udara di APY
Polusi udara merupakan salah satu masalah kesehatan yang sangat penting. Polusi udara ini berpotensi untuk memengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, antara lain dapat
menimbulkan berbagai penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian. Penyakit yang ditimbulkan ini bergantung pada peningkatan jumlah bahan polutan yang terkandung di udara. Sedangkan mereka yang rentan terhadap dampak polusi udara adalah mereka yang sangat muda, sangat tua atau mereka yang sebelumnya memang telah menderita penyakit paru dan jantung.
Berdasarkan data dari Dinas kesehatan Provinsi DIY, pola penyakit pasien yang diindikasikan sebagai dampak polusi udara mempunyai tingkat proporsi yang cukup tinggi terhadap total pola penyakit pasien. Menurut Profil Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta 2004 proporsi infeksi akut pernafasan atas adalah 22%, penyakit lain saluran pernafasan atas 7,7% dan asma 2,2%. Selain itu terjadinya peningkatan jumlah perokok diwilayah APY berdampak pada penurunan kualitas kesehatan.
Untuk wilayah DIY studi yang berkaitan dengan kerugian pencemaran udara belum pernah dilakukan. Sehingga data atau laporan yang terkait dengan kerugian ekonomi akibat pencemaran udara sampai sekarang belum ada.
Kerusakan kepada lingkungan alami maupun lingkungan buatan yang disebabkan oleh pencemaran udara, terutama terdiri dari kerusakan oleh hujan asam, kadar ozon dan PM10. Dampak terhadap tanaman dan hewan terutama terlihat pada kerusakan daun, berkurangnya produktivitas, menurunnya laju fotosintesa, dan gangguan sistem pernafasan dan syaraf pusat hewan. Dampak terhadap bahan-bahan dan bangunan terasa dari korosi pada logam, percepatan pelapukan pada bangunan dan monumen, pengotoran pakaian, bangunan, dan monumen.
Gas Rumah Kaca (GRK), seperti dari emisi CO2 dari proses pembakaran dan gas metan dari proses dekomposisi anaerob, dapat menyebabkan pemanasan dan perubahan iklim global. Penurunan emisi GRK dapat dilakukan dengan melakukan efisiensi energi dan menggunakan sumber energi alternatif yang menghasilkan gas rumah kaca lebih sedikit dibanding dengan sumber energi konvensional. Pemda provinsi DI Yogyakarta dapat memanfaatkan mekanisme CDM berdasarkan Protokol Kyoto yang menyediakan insentif finansial dari negara-negara maju kepada negara-negara berkembang yang melakukan penurunan gas rumah kaca.
Faktor Kelembagaan Turut Menyumbang Lemahnya Penanganan Pencemaran Udara di APY
Dari sisi kelembagaan, adanya persepsi bahwa penanganan pencemaran udara hanya menjadi tugas lembaga tertentu saja mengakibatkan sejumlah aksi penanggulangan pencemaran udara terkesan tidak terkoordinasi dan komprehensif. Padahal jika diperhatikan TUPOKSI dari lembaga-lembaga di pemerintahan APY, maka dapat ditemukan adanya sejumlah lembaga yang memiliki fungsi yang sangat relevan dengan upaya penanganan pencemaran udara. Hingga saat ini belum ada kerangka bersama yang dikembangkan dan diadopsi oleh pemerintah terkait dengan isu kualitas udara. Akan tetapi telah terbentuk Sekretariat Bersama untuk koordinasi pengelolaan prasarana kota antarinstansi dan antar wilayah, yang bisa berfungsi sebagai payung untuk membentuk kerangkah rutin untuk pengelolaan kualitas udara.
Lemahnya penegakan hukum juga memiliki andil sehingga penanganan pencemaran udara di APY masih belum efektif. Terbatasnya alat yang dimiliki, terbatasnya jumlah petugas, insentif yang tidak memadai, dan koordnasi antarinstansi pemerintah kota yang belum optimal menyebabkan pelaksanaan penegakan hukum mengalami kendala di lapangan.
Dukungan dana yang terbatas juga menyebabkan penanganan pencemaran udara di APY masih terbatas. Dengan proporsi dana yang hanya sekitar 2.7% (2005) dari belanja Kota Yogyakartadi APY, maka dapat dipastikan tidak banyak yang dapat dilakukan untuk melakukan aksi-aksi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara APY. Padahal di sisi lain, jika diperhatikan sumber-sumber pendapatan asli daerah APY dan bantuan dari Pemerintah Provinsi, maka dapat dipastikan bahwa Pemerintah APY memiliki derajat kebebasan yang cukup untuk menunjukkan komitmen dalam peningkatan kualitas udara APY dengan alokasi pembiayaan yang signifikan.
1. Strategi Pencegahan Penyebab Pencemaran Udara
Strategi pencegahan adalah “Pengurangan pengaruh faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan peningkatan dukungan, perhatian, dan pelibatan masyarakat dan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas udara”. Intervensi strategis yang diusulkan adalah untuk mengfokus kepada kegiatan yang:
− Mengembangkan perkotaan yang terencana dan terkendali
− Merasionalisasikan tata guna lahan perkotaan
− Meningkatkan perhatian masyarakat dalam berkendaraan bermotor
− Meningkatkan pemanfaatan bahan bakar yang ramah lingkungan (lebih bersih)
− Meningkatkan perhatian dan peli-batan masyarakat dalam pencegahan dan pengen-dalian pencemaran udara
2. Strategi Pengendalian Sumber Pencemaran Udara
Strategi pengendalian adalah “Penurunan beban emisi pencemar udara dari sumber transportasi dan industri dan sumber pencemar lainnya melalui penerapan baku mutu dan ambang batas emisi, penggunaan bahan bakar lebih bersih, dan sistem transportasi dan manajemen lalu lintas yang efektif”. Intervensi strategis yang diusulkan adalah untuk mengfokus kepada kegiatan yang:
− Meningkatkan pemantauan kualitas BBM
− Menerapkan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
− Meningkatkan manajemen transportasi
− Meningkatkan dan memberbaiki pelayanan angkutan umum
− Mengembangkan fasilitas dan mendorong penggunaan transportasi tidak bermotor
− Mendorong pemakian kendaraan secara bersama-sana (car-pooling)
− Meningkatkan impementasi baku mutu emisi sumber tidak bergerak
− Pengolahan limbah padat untuk mengurangi pencemaran udara
− Pengendalian pencemaran udara dalam ruang
3. Strategi Pemantauan Pajanan
Strategi pemantauan adalah “Pengukuran tingkat konsentrasi yang terpajan pada reseptor guna mengestimasi besaran dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemar tertentu, penyediaan informasi kualitas udara dan beban emisi daerah untuk keperluan penyusunan dan evaluasi kebijakan pengelolaan kualitas udara serta peningkatan perhatian masyarakat dan pengembangan dan penerapan metode estimasi kualitas udara”. Intervensi strategis yang diusulkan adalah untuk mengfokus kepada kegiatan yang:
− Meningkatkan sistem pemantauan udara ambien
− Menguatkan sistem pemantuan kualitas udara daerah
− Meningkatkan ketersediaan basis data inventarisasi emisi yang berkelanjutan
− Mengembangkan metode prediksi kualitas udara
− Meningkatkan penyebarluasan informasi kualitas udara secara teratur
4. Strategi Mitigasi Dampak Pencemaran Udara
Strategi mitigasi adalah “Pelaksanaan pemantauan komprehensif faktor resiko kesehatan pencemaran udara di dalam dan luar ruang, pelaksanaan penelitian dampak pencemaran
udara pada tanaman, bahan dan bangunan, dan analisis ekonomi pencemaran udara, serta pemeliharaan rutin bangunan-bangunan bersejarah dan peningkatan penghematan energi dan penggunaan energi alternatif (terbarukan)”. Intervensi strategis yang diusulkan adalah untuk mengfokus kepada kegiatan yang:
− Meningkatkan sistem pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan
− Meningkatkan pemantuan dampak pencemaran udara pada tanaman
− Meningkatkan pemantauan dampak pencemaran udara pada bangunan dan bangunan bersejarah
− Meyusun kajian ekonomi akibat pencemaran udara
− Menurunkan pencemar udara dalam rangka menurunkan dampak gas rumah kaca
5. Strategi Penguatan Kelembagaan
Strategi pengendalian adalah “Penyediaan perangkat pengelolaan kualitas udara yang baik yang mencakup tata laksana, mekanisme koordinasi, peraturan-peraturan, kompetensi sumber daya manusia, prosedur dan peralatan penunjang penegakan hukum, dan sumber pendanaan”. Intervensi strategis yang diusulkan adalah untuk mengfokus kepada kegiatan yang:
− Meningkatkan kinerja dan koordinasi sekretariat bersama untuk perbaikan kualitas udara perkotaan.
− Sinkronisasi peraturan dan penyusunan berbagai pedoman teknis
− Melaksanakan penegakkan hukum
− Meningkatkan kapasitas SDM Daerah
− Penyusunan Perimbangan Pendanaan untuk Program Pengendalian Pencemaran Udara
PENDAHULUAN
(i) Latar Belakang
Kualitas udara perkotaan di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun dalam dua dekade terakhir. Ekonomi kota yang tumbuh yang ditandai dengan laju urbanisasi yang tinggi telah mendorong peningkatan kebutuhan energi yang pada akhirnya menyebabkan bertambahnya buangan sisa energi. Aktivitas transportasi, industri, jasa, dan kegiatan lainnya yang meningkat, telah pula meningkatkan buangan sisa kegiatan-kegiatan tersebut ke udara. Pencemaran udara telah menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DIY menyampaikan keinginannya kepada Pemerintah Pusat (cq. Direktorat Lingkungan Hidup, Bappenas) untuk dapat menjadi salah satu kota yang menjadi lokasi pelaksanaan Urban Air Quality Improvement Sector Development Program (UAQ-i SDP). Pelaksanaan UAQi SDP merupakan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan ADB, dimana Direktorat Lingkungan Hidup, Bappenas bertindak sebagai Executing Agency.
Tujuan dari program UAQ-i adalah meningkatkan penerapan peraturan-perundangan yang berlaku yang terkait dengan pengendalian pencemaran udara, dan menyiapkan kerangka kerja strategis untuk pengelolaan kualitas udara perkotaan. Komponen program UAQ-i terdiri atas: 1) penyusunan strategi dan rencana aksi peningkatan kualitas udara perkotaan tingkat nasional (National Strategy and Action Plan – NSAP) dan program investasi (National Investment Program – NIP), dan 2) penyusunan strategi dan rencana aksi peningkatan kualitas udara tingkat kota dan atau provinsi (Local Strategy and Action Plan – LSAP) Provinsi DKI Jakarta, Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kota Bandung serta program investasi (Local Investment Program – LIP). Dokumen NSAP dan LSAP berfungsi sebagai dasar penyusunan program investai (NIP dan LIP) yang akan dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dokumen NSAP dan LSAP merefleksikan rencana strategis pembangunan jangka menengah nasional dan daerah. Dalam penyusunan NSAP, hasil kajian-kajian di beberapa kota termasuk di Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta menjadi substansi analisis permasalahan dan penyusunan strategi dan rencana aksi tingkat nasional. Penyelarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran peningkatan kualitas udara juga dilakukan. Hasil kajian dan rencana strategi dan aksi tersebut telah dibahas bersama dengan instansi-instansi terkait yaitu Departemen Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah dalam lokakarya pada bulan Desember 2005 – Januari 2006.
Di tingkat daerah, strategi dan rencana aksi disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi daerah dengan mengacu pada strategi dan rencana aksi yang disusun di tingkat nasional. Selain sebagai payung strategi, NSAP harus dapat pula mengakomodasi kebutuhan daerah sehingga terjadi interaksi dan keselarasan antara LSAP dan NSAP.
Penyusunan LSAP Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta dimulai dengan analisis permasalahan yang bertujuan untuk mengembangkan persepsi, visi, dan strategi bersama antarinstansi-instansi dan pemangku kepentingan lainnya. Selanjutnya, rencana aksi yang terpadu disusun berdasarkan strategi bersama. Rencana aksi ini merupakan bagian terkecil dari rangkaian strategi yang bersifat rinci, terukur, efektif dalam peningkatan kualitas udara, dan dapat dilaksanakan. Mengikuti proses serupa dalam penyusunan NSAP, LSAP Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta telah dibahas bersama dengan Tim Kerja UAQ-i Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (Keputusan Gubernur Daerah Istimwah Yogyakarta Nomor 41/TIM/2005, Tanggal 25 Agustus 2005), yang terdiri dari TIM PENGARAH (Gubernur Popinsi DIY, Sekda Provinsi DIY, Bupati Bantul, Bupati Sleman dan Walikota Yogyakarta), TIM TEKNIS (Bapeda Provinsi DIY, Bapedalda Provinsi DIY, Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Dinas Kimpraswil Provinsi DIY, Dinas Perindagkoptamben Provinsi DIY, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Bappeda Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta) dan TIM KERJA (Sekber Kartamantul Yogyakarta, Bapeda Provinsi DIY, Bapedalda Provinsi DIY, Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Dinas Kimpraswil Provinsi DIY, Dinas Perindagkoptamben Provinsi DIY, Bappeda Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bapedal Kabupaten Bantul, KPDL Kabupaten Sleman, Dinas Lingkungan
UAQ-i SDP Laporan LSAP Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (APY), Draft Final, 31 Oktober 2006 xix
Hidup Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Dinas Kimpraswilhub Kabupaten Sleman, PUSTRL UGM dan LPM STTL YLH).
(ii) Maksud dan Tujuan UAQ-i di Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta
Dokumen LSAP Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta berfungsi sebagai acuan kerja bagi instansi-instansi terkait Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan peningkatan kualitas udara di wilayah Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta. Tujuan yang ingin dicapai adalah:
• Menjaga agar emisi gas buang dan industri di wilayah Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta tidak melampaui baku mutu dan ambang batas emisi yang ditetapkan;
• Mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi baku mutu kualitas udara;
• Mengurangi dampak pencemaran udara terutama terhadap kesehatan dan ekonomi;
• Meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang perlunya
1. TIMBULNYA EMISI BERBAHAYA
Pertamina / PLN
Dinas Perhubungan
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Perindustrian dan Perdagangan PRIORITAS PEMBANGUNAN
BAPPEDA
Dinas Perekonomian
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum)
5.5
Manfaat yang diharapkan:
Investasi meningkat 5.1
Perencanaan pembang. sektoral
Koordinasi antar-departemen lemah
Koordinasi pusat - daerah lemah
Regulasi, pelaks. hukum lemah
2.1
Sistem transportasi tidak memadai
Kemacetan lalu-lintas 1.1
Pertumbuhan penduduk
Pesatnya urbanisasi 1.1
Pertumbuhan penduduk
Pesatnya urbanisasi 5.2
Alat perencanaan kaku dan kompleks
Agenda berbasis pemerintah
5.5
Manfaat yang diharapkan:
Pekerjaan dan pendapatan meningkat 2.2
Kondisi kendaraan dibawah standar
Pemakaian BBM tinggi
Emisi berbahaya 1.3
Fokus pd pertumbuhan ekonomi
Fokus pd peningkatan kerja
Fokus pd pengurangan kemiskinan 1.3
Fokus pd pertumbuhan ekonomi
Fokus pd peningkatan kerja
Fokus pd pengurangan kemiskinan 1.2
Pengemb. tataruang tak seimbang
Prasarana tidak memadai 5.3
Prioritisasi, alokasi anggaran rendah
Pendanaan berbasis pemerintah
Mekanisme pembiayaan tidak jelas
5.5
Manfaat yang diharapkan:
Pengurangan kemiskinan 2.5
Sumber lain polusi udara:
Pembakaran sampah
Polusi udara dalam ruangan 2.4
Volume, konsentrasi industri
Peralatan produksi sudah tua
Emisi berbahaya 2
SUMBER
(Timbulnya Emisi Berbahaya) 1
SEBAB
(Prioritas Pembangunan) 1.4
Meningkatnya kebutuhan energi
BBM langka, harga minyak naik 1.5
Kurangnya kepedulian lingkungan 5.4
Kerjasama stakeholder lemah
Tidak ada koordinasi efektif
Dengan LSM, penyandang
dana
5.1
Data polusi yang tdk lengkap
Kurang terbuka, transparan
Data tidak dianalisis, tidak dievaluasi 3.2
Alat pengukur tidak akurat
Pengukuran polutan tidak memadai
Biaya pengukuran 3.1
Sistem monitoring tidak memadai
Data ttg lokasi, waktu, frekuensi terbatas
volume, konsentrasi polusi udara 3
EFEK
(Terjadinya Polusi Udara) 4
DAMPAK
(Konsekuensi Polusi Udara) 4.1
Kualitas kehiduoan menurun
Kawatir terhadap tempat tinggal atau tempat yang dikunjungi
Harga tanah menurun
Minat inestor menrn 4.5
Rusaknya lingkungan alam
Hujan asam, asap
Panas global, perubahan iklim
Biodiversitas terganggu 5.3
Biaya yang diperkirakan:
Investasi turun
5.2
Data tidak digunakan untuk perencanaan pembangunan
Penilaian lingkungan lemah
Anggaran monitoring terbatas 3.4
Standar kualitas udara tidak jelas
Regulasi tentang polusi udara kabur
Pelaksanaan hukum tidak efektif 3.3
Evaluasi data tidak memadai
Tak ada feedback pada sumber & sebab 4.2
Kesehatan rendah, penyakit,
Biaya medis
Harapan hidup lebih pendek 4.3
Produktivitas berkurang
Output ekonomi rendah
Hilangnya pendapatan
Hilangnya pendapatan pajak 5.3
Biaya yang diperkirakan:
Stagnasi ekonomi
5.3
Kesadaran rendah
Toleransi tinggi thd polusi
Biaya tidak dihitung, hanya manfaatnya 3.5
Tak ada peringatan dini u/ antisipasi dampak
Polusi udara & dampak tidak dikaitkan 4.4
Ruskanya tempat bersejarah, erosi,
Rusaknya bangunan fisik
monumen, peninggalan budaya 5.3
Biaya yang diperkirakan:
Pengangguran semakin parah
TERJADINYA POLUSI UDARA
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup 5.4
Fokus pada gejala
Advokasi tapi tidak ada aksi
Penyuluhan tapi tidak ada komitmen 5.3
Biaya yang diperkirakan:
Kemiskinan semakin parah KONSEKUENSI POLUSI UDARA
Dinas Perijinan
Dinas Kesehatan
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
I. ANALISIS POLUSI UDARA PERKOTAAN
2. TIMBULNYA EMISI BERBAHAYA
Pertamina / PLN
Dinas Perhubungan
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Perindustrian dan Perdagangan PRIORITAS PEMBANGUNAN
BAPPEDA
Dinas Perekonomian
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum)
10.5
Manfaat yang diharapkan:
Investasi meningkat 10.1
Perencanaan pemb. komprehensif
Koordinasi antar departemen
Koordinasi pusat -daerah yg efektif
Regulasi, pelaksanaan yang efektif
10.5
Manfaat yang diharapkan:
Pertumbuhan ekonomi 7.1
Reformasi transportasi untuk hemat
energi, mengurangi polusi udara.
Alternatif sistem, moda, rute
Beralih ke angkutan umum, MRT, LRT 6.1
Keluarga Berencana, migrasi terrencana
Pertumbuhan penduduk tersebar
Hubungan perkotaan - perdesaan 10.2
Alat perencanaan praktis & sederana
Agenda berorientasi pembangunan
Program peningkatan kapasitas
10.5
Manfaat yang diharapkan:
Pekerjaan dan pendapatan meningkat 7.3
Pengenalan BBM yang bersih
Subsidi hanya BBM yg bersih
Pemerataan distribusi BBM bersih 7.2
Uji kendaraan dan pengendalian kualitas
Efisiensi BBM dari mesin
Pengurangan emisi berbahaya 6.3
Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan Kota sbg mesin pertumbuhan regional
Pelatihan profesional pekerjaan
ang lebih baik 6.2
Rationalisasi penggunaan lahan
Kapasitas prasarana meningkat
Operasi & pemeliharaan efisien 10.3
Prioritisasi berdasarkan analisis cost-benefit ;Prioritas tinggi, alokasi anggaran cukup Pendanaan dari berbagai sumber Mekanisme pembiaaan ang jelas
10.5
Manfaat yang diharapkan:
Pengurangan kemiskinan 7.5
Intervensi untuk menyetop sumber polusi udara lainnya. Peneningkatan pengumpulan sampah. 7.4
Reformasi industri untuk hemat energi, mengurangi polusi udara.
Produksi yang lebih bersih
Berkurangnya emisi industri 7
SOLUSI
(Tuimbulnya Emisi Berbahaya) 6
PENCEGAHAN
(Prioritas Pembangunan) 6.4
Langkah penghematan energi
Pengembangan energi alternatif 6.5
Peningkatan kesadaran lingkungan
Pendidikan lingkungan 10.4
Visi, strategi bersama antarpelaku pembangunan.
Komitmen dari instansi pemerintah.
10.1
Data polusi lengkap
Keterbukaan, transparansi data
Data dianalisis dan dievaluasi 8.2
Alat pengukur yang akurat
Pengukuran polutan yang memadai 8.1
Sistem monitoring yang efektif
Pemahaman tentang lokasi, waktu, frekuensi, volume, konsentrasi polusi udara 8
PENGENDALIAN
(Terjadinya Polusi Udara) 9
MITIGASI
(Konsekuensi Polusi Udara) 9.1
Membuat zona bebas lalu lintas
Membuat jalur pejalan kaki dan
sepeda
Menetapkan rating lingkungan 9.5
Pelestarian lingkungan alam, eko-sistem. Penggunaan tepi sungai sbg paru-paru kota; Tanam pohon di tepi jalan & ruang terbuka 10.5
Biaya yang diperkirakan:
Investasi meningkat.
10.2
Data digunakan u/ perencanaan pemb.
Penilaian lingkungan yang lengkap
Anggaran u/ monitoring polusi memadai 8.4
Standar kualitas udara yang realistis
Regulasi polusi udara yang jelas
Sangsi dan insentif yang efektif 8.3
Evaluasi data yg memadai
Feedback pada sumber dan sebab 9.2
Meningkatkan perhatian kepada
risk groups
Subsidi pada perawatan medis 9.3
Jaring penyelamatan sosial
Merelokasikan kelompok rentan 10.5
Biaya yang diperkirakan:
Pertumbuhan ekonomi
10.3
Kesadaran ttg polusi udara meningkat.
Tak ada toleransi terhadap polusi udara
Biaya dan manfaat dihitung secara kuantitatif dan kualitatif 8.5
Peringatan dini untuk antisipasi dampak
Polusi udara dan dampak dikaitkan 9.4
Melestarikan tempat bersejarah, Mencegah erosiMemugar monumenMenjaga peninggalan budaya 10.5
Biaya yang diperkirakan:
Pekerjaan meningkat
TERJADINYA POLUSI UDARA
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup 10.4
Fokus pada pencegahan, solusi, dll.
Advokasi untuk mengambil aksi nyata
Mendukung aksi lingkungan yg baik 10.5
Biaya yang diperkirakan:
Kemiskinan berkurang KONSEKUENSI POLUSI UDARA
Dinas Perijinan
Dinas Kesehatan
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
II. STRATEGI MENINGKATKAN KUALITAS UDARA PERKOTAAN
3. TIMBULNYA EMISI BERBAHAYA
Pertamina / PLN
Dinas Perhubungan
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Perindustrian dan Perdagangan PRIORITAS PEMBANGUNAN
BAPPEDA
Dinas Perekonomian
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum)
15.5
Manfaat yang diharapkan:
Investasi meningkat 15.1
Mereview RPJP, RPJM
Membentuk unit antar departemen
Membentuk hubungan komunikasi pusat-daerah ; Menetapkan & melaksanakan peraturan yg efektif
15.5
Manfaat yang diharapkan:
Pertumbuhan ekonomi 12.1
Privatisasi angkutan umum, MRT, LRT mengurangi polusi udara
Alternatif sistem, moda, rute
Beralih ke angk. umum, MRT, LRT 11.1
Menetapkan kota sbg pusat pertumbuhan
Mengembangkan jalur hijau pada jalan utama
Memisahkan kota/desa dgn'green' 15.2
Mengembangkan Atlas, Agenda dan Aturan-main; Menetapkan agenda pembangunan (stakeholders)
Meningkatkan kapasitas u/ siapkan, update aplikasi AAA
15.5
Manfaat yang diharapkan:
Pekerjaan dan pendapatan meningkat 12.3
Beralih ke penggunaan gas, etanol, biofuel; Subsidi silang utk BBM bebas timbel; Bangun jaringan stasiun distribusi gas; Di daerah tertent beralih ke listrik 12.2
Menggunakan bis listrik & tram
Promosikan mesin hemat BBM, hibrida;
Membuat katalisator keharusan 11.3
Kota sbg mesin pertumbuhan regional; Menghubungkan industri dgn sektor ekonomi lain; Menghubungkan kegiatan ekonomi kotadesa 11.2
Menyiapkan rencana zona untuk industri; Mengembangkan jalan kota & jaringan rel; Menyediakan fasilitas/pelayanan commuter 15.3
Mengumumkan hasil cost benefit analysis; Mengkaitkan polusi udara dan hemat energi; Mobilisasi private and institutional funding; Menetapkan SOP ntk pembiaaan bersama
15.5
Manfaat yang diharapkan:
Pengurangan kemiskinan 12.5
Intervensi u/ menyetop sumber polusi
udara lainnya. Meningkatnya
pengumpulan sampah. 12.4
Meningkatkan proses industri;
Mengganti peralatan produksi yg tua;
Mengpengendalian emisi dan penggnaan filter Melarang 12
AKSI SOLUSI
(Tuimbulnya Emisi Berbahaya) 11
AKSI PENCEGAHAN
(Prioritas Pembangunan) 11.4
Mengenalkan langkah-langkah hemat energi
Mengurangi industri yang menggunakan energi 11.5
Mengadakan penyuluhan
Mengadakan pilot actions sebagai'best practices' 15.4
Visi, strategi bersama antar
pelaku pembangunan.
Komitmen dari instansi
pemerintah.
15.1
Menetapkan data base
Menyiapkan website
Memproses data 13.2
Beli/pasang peralatan monitoring
Melatih staf menggunakan peralatan
Mengukur polusi udara pada titik-titik strategis 13.1
Mendesain sistem monitoring komprehensif, mencakup lokasi, waktu, frekuensi, volume, konsentrasi polusi udara khssna sepanjang jalan dekat 13
AKSI PENGENDALIAN
(Terjadinya Polusi Udara) 14
AKSI MITIGASI
(Konsekuensi Polusi Udara) 14.1
Menetapkan zona pedestrian, walk-ways; Jauhkan lalulintas kendaraan bermotor dari ruang hijau
dan kawasan permukiman; Merelokasikan penddk dari 14.5
Alokasikan lahan u/ buffer zones, taman; Promosikan human scale, lingk. Bersih; Promosikan olahraga outdoor, rekreasi 15.5
Biaya yang diperkirakan:
Investasi meningkat.
15.2
Memasukkan kualitas udara dalam
perencanaan perkotaan.
Memasukkan kualitas udara ke AMDAL
Alokasi dana u/ monitoring polusi udara 13.4
Membentuk unit u/ check/tune kendaraan; Membentuk unit u/ check/advis industri; Memadukan lisensi dan perijinan dengan
nitnit tersebt 13.3
Membentuk pusat monitoring polusi udara; Kirim laporan feed-back ke 'sumber/sebab';
Kirim laporan feed-forward ke 'dampak' 14.2
Informasi ttg risiko kesehatan bagi publik; Melatih dan memotivasi pekerja kesehatan; Membeli peralatan (oxygen, ambulance); Meningkatkan fasilitas kesehatan 14.3
Mensubsidi perawatan dan obat-obatan
Menyediakan dana untuk relokasi
Asuransi khusus bagi pengguna jalan 15.5
Biaya yang diperkirakan:
Pertumbuhan ekonomi
15.3
Mengadakan penyuluhan tentang risiko
Melaksanakan peraturan tanpa toleransi
Menghitung biaya dan manfaat 13.5
Menetapkan sistem peringatan dini;
Mengkaitkan polusi udara pada pengalolaan lalu-lintas; Mengalihkan lalu-lintas; Mengpengendalian aktivitas industri 14.4
Menjauhkan lalin dari tempat bersejarah
Melindungi monumen dgn impregnasi Membersihkan peninggalan budaya secara rutin 15.5
Biaya yang diperkirakan:
Pekerjaan meningkat
TERJADINYA POLUSI UDARA
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup 15.4
Fokus pada pencegahan, solusi, dll.
Advokasi untuk mengambil aksi nyata
Mendukung aksi lingkungan yang baik 15.5
Biaya yang diperkirakan:
Kemiskinan berkurang KONSEKUENSI POLUSI UDARA
Dinas Perijinan
Dinas Kesehatan
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
III. RENCANA TINDAKAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS UDARA PERKOTAAN
3. Pajanan Pencemar Udara
Ambang batas yang ditetapkan di dalam baku mutu kualitas udara ditentukan berdasarkan kajian mendalam hasil studi-studi hubungan dosis-respons (dose-response) antara konsentrasi pencemar tertentu dan tingkat respons yang dirasakan oleh reseptor; contohnya konsentrasi pencemar yang dapat menyebabkan simptom gangguan kesehatan pada sistem atau organ manusia (misalnya, gangguan pada jantung atau sistem pernafasan) atau kerusakan yang dapat dilihat pada daun-daunan tanaman.
Dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang terjadi tergantung pada besarnya konsentrasi pencemar di udara ambien. Bila memungkinkan, pengukuran dampak dilakukan pada reseptor, tetapi pengukuran secara langsung tersebut umumnya cukup rumit dan membutuhkan biaya tinggi bila dibandingkan dengan pengukuran konsentrasi pencemar di udara ambien.
Pendekatan yang umum dilakukan untuk mengukur besar dampak pencemar udara yang terjadi pada reseptor adalah dengan mengukur konsentrasi pencemar tersebut di udara ambien. Perkiraan besarnya dampak yang terjadi diprediksi dengan melihat hubungan statistik antara konsentrasi di udara ambien dan respons gangguan kesehatan berdasarkan studi-studi dosis-respons. Oleh sebab itu, pemantauan pencemar di udara ambien sangat penting untuk mengevaluasi tingkat konsentrasi yang terpajan pada reseptor. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengevaluasi dan mengestimasi besaran dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemar tertentu.
4. Dampak Pencemaran Udara
Dampak kesehatan dari pencemaran akibat transportasi dibedakan dari sumber pencemar lain karena emisi yang dikeluarkan dari transportasi sangat dekat dan berhubungan langsung dengan para pengguna jalan. Selain itu, kemampuan atmosfer dalam mengencerkan emisi juga sangat terbatas, sehingga risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara transportasi menjadi lebih parah. Penelitian epidemiologi terkini menemukan bahwa partikulat diesel bertanggung jawab terhadap peningkatan gangguan penyakit-penyakit paru-paru dan jantung bahkan di tingkat pencemaran yang relatif rendah (Colville, et al., 2001). Perhatian masyarakat terhadap kualitas udara semakin besar ketika mengetahui dampaknya terhadap kesehatan anak-anak, terutama yang berhubungan dengan insiden dan prevalensisisisi asma. Walaupun belum disepakati bukti-bukti yang menunjukkan bahwa asma disebabkan oleh pencemaran udara, temuan terbaru menunjukkan bahwa pencemaran udara menjadi pencetus gejala-gejala asma.
Beberapa komponen hidrokarbon dari gas buang kendaraan bermotor, seperti polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH) pada partikel diesel, diketahui sebagai penyebab kanker, demikian juga benzena dan 1,3-butadiene. CO yang banyak ditemukan dalam konsentrasi tinggi di perkotaan di berbagai negara diketahui dapat memperburuk penyakit jantung dengan cara mengganggu kapasitas darah dalam mengangkut oksigen.
Timbel yang digunakan sebagai peningkat oktanaaa dalam bensin bertimbel diketahui sebagai penyebab kerusakan susunan syaraf dan menurunkan tingkat kecerdasan (IQ). Pajanan timbel jangka panjang menunjukkan bahwa setiap peningkatan 10 - 20 μg/dl timbel darah berhubungan dengan kehilangan IQ dua poin (EPAQS, 1998).
Dalam studi-studi laboratorium, sudah sejak lama diketahui bahwa SO2 menyebabkan batuk pada pajanan konsentrasi tinggi dalam jangka pendek, terutama terhadap mereka yang menderita asma.
Pencemar udara dari jalan raya sebagai penyebab gangguan kesehatan di perkotaan negara maju saat ini adalah NO2 (Colville et al., 2001). Keterkaitan antara NO2 dengan kesehatan masyarakat termasuk peningkatan total angka kematian, kematian karena penyakit jantung, kematian bayi, kunjungan asma di unit gawat darurat, dan perawatan penyakit paru di rumah sakit. NO2, bersama dengan volatile organic compounds (VOCs) merupakan komponen penyebab munculnya ozon (O3) dan pencemar fotokimia lainnya (Sillman, 1999). O3 telah diketahui memperparah gejala asma, selain juga dapat merusak pertanian.
Selain dampak kesehatan masyarakat dan lingkungan perkotaan, emisi dari transportasi turut berkontribusi terhadap dampaknya bagi atmosfer, seperti deposisi asam, penipisan ozon di stratosfer, dan perubahan iklim global. Gas buang SO2 dan NOx lebih jauh dapat memunculkan proses pengasaman di atmosfer melalui oksidasi, yang merubahnya menjadi asam sulfur dan asam nitrat. Meskipun pencemaran dari transportasi masih jauh untuk menjadi sumber penipisan lapisan ozon di stratosfer, namun unit penyejuk udara (AC) dalam kendaraan bermotor ikut berkontribusi terhadap terjadinya dampak tersebut.
Kontribusi terbesar emisi dari transportasi adalah CO2 dan H2O, dikenal sebagai gas-gas rumah kaca (greenhouse gas), yang di bawah pengawasan ketat berkaitan dengan dampaknya terhadap pemanasan dan perubahan iklim global. Di samping manfaat penggunaannya dalam menurunkan emisi NOx, VOCs, and CO, catalytic converter juga mempunyai kelemahan, karena meningkatkan emisi CO2, N2O, dan NH3 yang berkontribusi pada perubahan iklim dan deposisi asam. Sementara emisi dari N2O meningkat sebanyak 10 faktor (Wade et al., 1994), N2O dalam skala kecil juga dianggap bertanggungjawab terhadap pemanasan global. Sementara itu, sedikit saja peningkatan CO2 akan memberikan dampak yang lebih besar.
Laporan LSAP Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (APY), Draft Final, 31 Oktober 2006 44 UAQ-i SDP
4.1 Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan
Polusi udara merupakan salah satu masalah kesehatan yang sangat penting. Polusi udara ini berpotensi untuk memengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, antara lain dapat menimbulkan berbagai penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian. Penyakit yang ditimbulkan ini bergantung pada peningkatan jumlah bahan polutan yang terkandung di udara. Sedangkan mereka yang rentan terhadap dampak polusi udara adalah mereka yang sangat muda, sangat tua atau mereka yang sebelumnya memang telah menderita penyakit paru dan jantung.
Polusi udara dapat terjadi dimana-mana, baik di dalam ruangan (in door pollution) maupun di luar ruangan (outdoor air pollution). Polusi udara di luar ruangan biasanya bersumber dari asap industri dan kendaraan bermotor. Sementara itu, polusi udara di dalam ruangan terjadi karena adanya asap rokok, adanya gangguan sirkulasi udara dari gedung-gedung dan serta adanya asap yang keluar dari dapur tradisional ketika proses memasak.
Secara umum, bahan polutan menyebab polusi udara dapat menimbulkan efek lokal dan efek sistemik pada kesehatan tubuh kita. Efek lokal dari polusi udara terjadi pada organ tubuh kita yang memang langsung berhubungan dengan bahan polutan, seperti paru dan kulit atau juga pada alat tubuh lain akibat terbawanya bahan polutan melalui darah misalnya hepar. Sedangkan efek sistemik dari polusi udara terjadi pada sistem tubuh tertentu, misalnya sistem syaraf atau peredaran darah. Dilain pihak, efek dari polusi udara terhadap tubuh juga dapat berupa efek akut maupun kronik. Efek akut pada tubuh akan berlangsung, jika terjadi kontak dengan bahan pencemar, misalnya saja terjadi batuk-batuk setelah tercemar bahan oksidan seperti ozon (O3) dan PAN (Peroksi Asetil Nitrat). Sementara itu, efek kronik yang timbul dalam tubuh akan dapat dirasakan setelah polusi udara berlangsung dalam jangka waktu yang lama, misalnya terjadinya peradangan paru-paru akibat paparan debu asbes.
Dampak dari polusi udara dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung oleh penduduk. Dampak langsung terjadi pada penduduk yang tinggal di kawasan industri yang mengeluarkan asap debu di wilayah kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang padat. Sedangkan dampak tidak langsung dari polusi udara dapat berupa kerusakan sawah dan perkebunan akibat hujan asam (acid rain) yang mengakibatkan penurunan mutu tanaman pangan.
Berdasarkan penelitian, ada tiga cara masuknya polutan dari udara ke tubuh manusia, yaitu melalui inhalasi, ingesti dan penetrasi kulit. Inhalasi, yaitu masuknya bahan polutan dari udara ke paru-paru. Hal ini dapat menyebabkan gangguan di paru dan saluran napas, dan jika masuk ke dalam peredaran darah akan menimbulkan akibat di alat tubuh lain. Ingesti, yaitu masuknya bahan polutan ke dalam saluran cerna. Reflek batuk akan mengeluarkan bahan polutan dari paru yang kemudian ditelan masuk ke saluran cerna. Bahan polutan ini juga dapat masuk bersamaan dengan makan dan minum. Seperti juga halnya di paru, maka bahan polutan yang masuk ke saluran cerna juga dapat menimbulkan efek lokal dan dapat juga disebarkan ke seluruh tubuh melalui peredaran darah. Penetrasi kulit, yaitu masuknya bahan polutan ke dalam tubuh melalui permukaan kulit. Sebagian besar polutan hanya menimbulkan akibat buruk dari bagian permukaan kulit seperti dermitis dan alergi. Khusus untuk polutan organik dapat mengakibatkan penetrasi kulit dan menimbulkan efek sistemik.
Besarnya dampak polusi udara yang timbul di dalam tubuh manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jenis bahan kimianya, toksisitasnya dan ukuran partikelnya.
Dampak zat pencemar udara terhadap kesehatan
No. Bahan Kimia Pencemar Udara Dampak Bahan Kimia Terhadap Kesehatan
1. Karbon Monoksida (CO)
• Menghambat pembentukan formasi karbon-hemoglobin dalam darah
• Mengurangi kapasitas pengakutan oksigen oleh darah dan menyebabkan pasokan O2 ke organ vital menurun
• Mengganggu penglihatan
• Meningkatkan timbulnya penyakit pada lambung dan perut
• Memicu tumbuhnya penyakit kardiovaskuler
• Meningkatkan gangguan stress fisiologis
• Mengecilnya berat badan pada janin
• Meningkatkan tingkat kematian pada bayi
2. Hidrokarbon (HC) dan Volatile Organic Compounds (VOC)
• Menyebabkan efek mutagenik dan karsinogenik.
• Menyebabkan penyakit leukimia dan kanker
3. Sulfur Diaoksida (SO2)
• Meningkatkan iritasi pada saluran pernapasan.
• Meningkatkan timbulnya penyakit saluran pernapasan
• Meningkatkan prevalensisisisisi gejala penyakit pada saluran pernapasan (asma brochiale, bronchitis menahun dan emphysema paru).
4. Timah (PB)
• Merusak kecerdasan dan tingkat konsentrasi
• Menghambat pertumbuhan pada bayi dan balita
• Mengurangi kemampuan pendengaran dan bahasa
• Meningkatkan gangguan penyakit pada perut (kolik perut, muntah-muntah)
• Menyebabkan encephalopitia yang berupa konfulsi dan koma.
• Meningkatkan gangguan psikis ringan
5. Partikel (PM 10)
• Meningkatkan timbulnya infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
• Meningkatkan gangguan pada penglihatan
• Meningkatkan terjadinya penyakit jantung
6. Nitrogen Oksida (NO2)
• Meningkatkan timbulnya penyakit asma bronchiale, emphysema pulmonum.
• Meningkatkan timbulnya iritasi pada saluran pernapasan.
• Memengaruhi kapasitas fungsi paru bila menghirup dalam jangka panjang
7. Ozon (O3)
• Meningkatkan gangguaan pada fungsi paru
• Meningkatkan kerentanan terhadap infeksi saluran pernapasan.
• Meningkatkan timbulnya iritasi dan peradangan pada selamut lendir mata.
Dampak terhadap: Karakteristik
Kesehatan dan kesejahteraan manusia Defisiensi oksigen dalam darah, iritasi mata, iritasi dan kerusakan sistem pernapasan, kanker, gangguan sistem syaraf, gangguan reproduksi dan genetika.
Tanaman dan hewan Kerusakan daun, berkurangnya produktivitas, menurunnya laju fotosintesa, dan gangguan sistem pernapasan dan syaraf pusat hewan.
Bahan-bahan dan bangunan Korosi pada logam; percepatan pelapukan pada bangunan dan monumen; pengotoran pakaian, bangunan, dan monumen.
Gangguan estetika Timbulnya bau, jarak pandang rendah, warna bangunan cepat pudar.
Ekosistem (udara, air, tanah) Deposisi asam, perubahan iklim (lokal, regional, global), penipisan lapisan ozon stratosfer.
Tabel 4.2 Dampak pencemaran udara
Sumber: Shechter, 1989.
Sektor Total emisi CO2 (juta ton) Perumbuhan
(% per tahun)
2000 2010 2020 2025
Industri 58 73 109 141 2,4
Rumah tangga 21 23 22 25 0,4
Transportasi 55 76 128 168 3,4
Pembangkit listrik 54 90 220 275 5,1
Industri 40 35 48 63 1,9
Total 228 298 526 672 3,3
Tabel 4.3 Proyeksi emisi CO2 dari sektor-sektor di Indonesia hingga 2025
Sumber: National Strategy Study on CDM, 2001; SME-GTZ
Sumber Energi dan Pencemaran Lingkungan, Ibnu Hamid, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2001.
Laporan Pemantauan Kualitas Udara di Provinsi DIY Anggaran Rutin Tahun 2002, Bappedalda Provinsi DIY, Desember 2002.
Inventarisasi Sumber Pencemaran Provinsi DIY Tahun 1996, Biro Bina Lingkungan Hidup Setwilda Prop. DIY.1997.
Peta Dasar Rupabumi Bakosurtanal skala 1 : 25000 tahun 1997.
Peta Sarana dan Prasarana di Prop. DIY, YUDP Triple-A, 2004.
Data Pokok Provinsi DIY, Bappeda Prop. DIY, 2000.
Photo udara Skala 1 : 2500 tahun 2000, Bappeda Kota Yogyakarta.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). 2004. Laporan pemantauan kualitas udara di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2004.
Lestari et al. 2003. Inventarisasi emisi dari sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan pembakaran sampah di Kota Bandung.
Soedomo, et al. 1992. Status pencemaran udara Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan. LPPM ITB – Bapedal.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). 2006. Laporan pemantauan kualitas bahan baker 2006.
Syahril et al. 2003. Indonesian multi-sector action plan group on vehicle emissions reduction, Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta, RETA 5937 Asian Development Bank.
Japan International Cooperation Agency (JICA), Environmental Impact Management Agency (BAPEDAL) the Republic of Indonesia. 1997. The study on the integrated air quality management for Jakarta metropolitan area. Draft final report. Nippon Koei Co., Ltd., Suuri keikaku Co., Ltd.
WHO dan
UNEP oleh penerbit Blackwell tahun 1992.
BAB III
KESIMPULAN
Semakin peliknya masalah pencemaran lingkungan ini menyebabkan kekhawatiran berbagai pihak akan akan kondisi lingkungan dimasa yang akan datang. Udara, tanah air kini sudah banyak mengandung polutan, penipisan lapisan ozon yang bisa mengganggu ekositem bumi, efek rumah kaya. Sudah saat kita mulai memperhatikan lingkungan sekitar mulai dari hal yang terkecil.
CHATBOX
Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png
02 Februari, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar