CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

04 Februari, 2009

Perlawanan Sultan Agung

PERLAWANAN SULTAN AGUNG
PENDAHULUAN
Sejarah menunjukkan, bahwa Cianjur sebagai nama daerah di Jawa Baratdikenal dalam panggung sejarah, paling tidak sejak abad ke-17, yaitu ketikadaerah Priangan termasuk Cianjur jatuh ke dalam kekuasaan Mataram1). Sejaktahun 1620, Priangan yang merupakan bagian terbesar Tatar Ukur dikuasai olehMataram di bawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645).

Ketika Kerajaan Mataram diperintah oleh Sunan Amangkurat I alias SunanTegalwangi (1645-1677), Mataram berangsur-angsur menjadi lemah akibatkemelut yang terjadi di lingkungan kerajaan, antara lain terjadinya pemberontakanTrunojoyo. Untuk mengatasinya, Mataram meminta bantuan Kompeni. Terjadilah perjanjian antara kedua belah pihak.
Akibat perjanjian Mataram – Kompeni tanggal 19-20 Oktober 1677 (perjanjian pertama), Kompeni memperoleh daerah Priangan Barat dan Tengah.Hal itu berarti, sejak tanggal perjanjian tersebut Cianjur jatuh ke tangan Kompeni. Namun demikian, Cianjur berstatus sebagai kabupaten yang mandiri. Perjanjian

Sejarawan senior Fakultas Sastra Unpad dan Dewan Pakar Sejarah dan Budaya pada
Rukun Wargi Tatar (Ruwat) Sunda.
1) Mataram menguasai Priangan didahului oleh penguasaan Galuh (1595) kemudian Sumedang Larang (1620).
2 Mataram – Kompeni yang kedua (5 Oktober 1705) mengakibatkan seluruh wilayah Priangan ditambah Cirebon dikuasai oleh Kompeni.
Untuk kepentingan perusahaan dagangnya (VOC), di wilayah Priangan, Kompeni memberlakukan sistem penanaman wajib yang disebut Preangerstelsel. Tanaman yang wajib ditanam oleh rakyat dan hasilnya juga wajib diserahkan kepada Kompeni antara lain kopi, tarum (nila), lada, dan kapas. Dalam hal penanaman kopi, Kabupaten Cianjur yang diperintah oleh Bupati R. Aria Wiratanu atau R. Aria Wiratanu III2) (1707-1726) adalah kabupaten pertama di Priangan yang menyerahkan hasil tanaman kopi dalam jumlah besar kepada Kompeni tahun 1711.

Dibandingkan dengan zaman dikuasai oleh Mataram, di bawah kekuasaan Kompeni, rakyat Cianjur lebih menderita. Hal itu disebabkan orang-orang Kompeni berkuasa dan bertindak langsung di daerah kekuasaannya. Selain penanaman wajib, pada waktu tertentu rakyat juga harus melakukan kerja rodi (kerja paksa) dan kewajiban lain untuk kepentingan Kompeni.
Itulah gambaran umum kon isi yang melatarbelakangi perjuangan Haji Prawatasari menentang kekuasaan Kompeni.

PERJUANGAN HAJI PRAWATASARI
Tindakan Kompeni di daerah kekuasaannya menyebabkan timbulnya gerakan perlawanan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada Setelah meninggal ia dikenal dengan julukan Dalem Dicondre. awal abad ke-18, di daerah Cianjur terjadi gerakan perlawanan rakyat berupa pemberontakan terhadap aparat Kompeni. Menurut beberapa sumber, pemberontakan itu mulai terjadi bulan Maret 1703, dipimpin oleh Haji Prawatasari. Ia adalah tokoh masyarakat yang memiliki wibawa dan pengaruh cukup besar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Haji Prawatasari memiliki pengikut sampai ribuan orang.

Perlu dikemukakan, sampai saat ini perjuangan Haji Prawatasari belum banyak terungkap. Berdasarkan data yang telah diketahui, gerakan Haji Prawatasari tidak hanya berlangsung di daerah Cianjur, tetapi meluas ke beberapa daerah lain, yakni daerah sekitar Batavia, Bogor, Sukabumi, Sumedang, Sukapura, Imbanagara, dan lain-lain. Gerakan Haji Prawatasari yang berpindah-pindah tempat sasaran, menyulitkan Kompeni untuk menangkap Haji Prawatasari.
Untuk melemahkan semangat juang Haji Prawatasari, Kompeni menangkap ratusan pengikutnya. Namun tindakan Kompeni itu tidak menyurutkan perjuangan Haji Prawatasari. Ia beserta sisa pengikutnya terus melakukan gerakan pemberontakan dan perlawanan di beberapa daerah di Jawa Barat sampai akhir tahun 1706. Di Sumedang utara misalnya, pasukan Haji Prawatasari meskipun hanya bersenjatakan golok dan pedang berhasil mengalahkan pasukan Kompeni (Agustus 1705). Namun di beberapa tempat, terutama di Sukapura, Imbanagara, dan Sumedang, pemberontakan Haji Prawatasari secara tidak langsung menimbulkan kelaparan, sehingga banyak penduduk yang pindah ke daerah lain.

Kompeni makin menyadari sulitnya menangkap Haji Prawatasari. Oleh karena itu Kompeni meminta bantuan para bupati. Kompeni memerintahkan para bupati di Priangan untuk menangkap Haji Prawatasari dalam jangka waktu yang ditentukan (6 bulan?). Haji Prawatasari mengetahui adanya perintah Kompeni tersebut. Oleh karena itu, akhir tahun 1706 ia meninggalkan Jawa Barat dan pergi ke Jawa Tengah. Lolosnya Haji Prawatasari ke Jawa Tengah akhirnya diketahui oleh pihak Kompeni. Dengan tipu muslihat, Haji Prawatasari akhirnya tertangkap oleh Kompeni dan dibunuh di Kartasura tanggal 12 Juli 1707.




PERMASALAHAN
Seminar tentang Perjuangan Haji Prawatasari hari ini (8 November 2007) diselenggarakan dalam upaya pengajuan Haji Prawatasari untuk diangkat oleh pemerintah sebagai pahlawan nasional. Pengajuan itu memang hak warga masyarakat, bahkan individu. Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, bahwa "setiap masyarakat membutuhkan pahlawan, dan masyarakat itu sendiri sesungguhnya mempunyai pahlawan".
Namun demikian, pengusulan tokoh menjadi pahlawan tidak sembarangan, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan pengusulan calon pahlawan. Sekarang di setiap propinsi sudah dibentuk BPPD Badan Pembina Pahlawan Daerah) yang diketuai oleh gubernur. Di Propinsi Jawa Barat, BPPD ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Barat No. 464.1/Kep.705- Bangsos/2003. Tugas badan tersebut antara lain mengkordinir kegiatan yang menyangkut nilai-nilai dan derajat kepahlawanan, termasuk pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan dan pengusulan tokoh/warga masyarakat yang memenuhi syarat-syarat atau kriteria sebagai pahlawan, menjadi pahlawan daerah atau pahlawan nasional.

Dalam hal pengusulan Haji Prawatasari menjadi pahlawan, prosedur pengusulan kiranya bukan masalah dalam arti kendala. Prosedur itu dapat ditempuh sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan. Masalah utama dan mendasar dalam pengusulan Haji Prawatasari menjadi pahlawan adalah pemenuhan syarat-syarat atau kriteria sebagai pahlawan.

Syarat-syarat atau kriteria pahlawan pada dasarnya mengacu pada pengertian pahlawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Berarti ada tiga unsure kepahlawanan, yaitu keberanian, pengorbanan, dan membela kebenaran. Beberapa ahli filsafat menyatakan bahwa pahlawan adalah orang yang sanggup menggugah hati orang banyak. Pahlawan adalah orang besar, yaitu orang yang meluhurkan
dirinya dengan bekerja demi orang banyak, tanpa mengharap keuntungan pribadi.
Mengenai kriteria pahlawan cukup banyak. Menurut versi pemerintah, kriteria pahlawan nasional adalah sebagai berikut.
1) Warga Negara Republik Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai/merebut/ mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ia/mereka juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara dan telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
2) Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
3) Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional, atau perjuangan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau meningkatkan harkat kemanusiaan dan memberikan dampak nyata pada masyarakat.
4) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
5) Memiliki akhlak dan moral keagamaan yang tinggi.
6) Tidak pernah menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangan.
7) Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Dalam hal kriteria pahlawan, Sidney Hook dalam bukunya berjudul The Hero in History membedakan antara event-fulman (orang yang terlibat dalam suatu peristiwa) dengan event-makingman (orang yang membuat peristiwa).

Meskipun perjuangan Haji Prawatasari baru terungkap secara garis besar, namun dari uraian garis besar itu, pengertian pahlawan sudah layak diterapkan kepada Haji Prawatasari. Akan tetapi, apakah semua atau sebagian criteria pahlawan atau kriteria yang senada dengan kriteria tersebut dimiliki oleh Haji Prawatasari? Jawabannya, belum diketahui secara jelas. Berdasarkan konteks zamannya, tidak semua kriteria tersebut dapat ditujukan pada Haji Prawatasari.

Untuk memuluskan usulan Haji Prawatasari sebagai pahlawan, makna dan nilainilai perjuangan Haji Prawatasari harus diketahui berdasarkan kajian yang seksama dan obyektif.
Penelitian/pengkajian mengenai perjuangan Haji Prawatasari mutlak harus dilakukan, karena banyak hal mengenai tokoh tersebut yang belum jelas dan belum terungkap. Siapa sebenarnya Haji Prawatasari? Belum jelas. Satu sumber menyebutkan Haji Prawatasari adalah Prabu Borosngora yang berasal dari Panjalu. Sumber lain menyatakan Haji Prawatasari adalah keturunan Prabu Jampang Manggung alias Prabu Borosngora dari Panjalu.

Masalah penting yang belum diketahui adalah, mengapa Haji Prawatasari melakukan gerakan perlawanan terhadap Kompeni? Apa faktor utama yang menyebabkan Haji Prawatasari berontak? Apakah sasaran gerakan Haji Prawatasari hanya orang-orang Kompeni atau termasuk juga antek-anteknya? Bagaimana sifat perjuangan dan bentuk perlawanan Haji Prawatasari? Bagaimana dampak pemberotakan Haji Prawatasari terhadap Kompeni dan bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat pribumi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus
dijawab secara deskriptif-analisis, agar diketahui hal-hal mana yang memenuhi kriteria pahlawan bagi Haji Prawatasari, sehingga diketahui pula makna perjuangan dan nilai kepahlawanan tokoh tersebut.

Perlu dikemukakan, bahwa penelitian mengenai perjuangan Haji Prawatasari sebaiknya dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin oleh seorang sejarawan senior dan profesional, serta memiliki wawasan cukup luas mengenai permasalahan sejarah lokal, khususnya dalam cakupan sejarah daerah Jawa Barat.

Untuk memperoleh hasil penelitian yang diharapkan, konsekuensinya jangka waktu dan biaya penelitian harus memadai. Hal itu disebabkan, pencarian dan pengolahan sumber mengenai peristiwa abad ke-18, memerlukan ketelitian, keuletan dan kesabaran, sehingga memerlukan waktu cukup lama.










PENUTUP
Pengusulan Haji Prawatasari sebagai pahlawan wajib dilaksanakan, karena hal itu merupakan hak setiap daerah yang memiliki tokoh yang telah berperanan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun pengusulan itu sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam pengusulan itu hendaknya tidak pula dipaksakan tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional, apabila persyaratan atau kriterianya ternyata kurang terpenuhi. Diakui sebagai pahlawan daerah pun patut disukuri. Semua itu dimaksudkan agar tidak timbul kekecewaan bagi komponen pengusul khususnya dan masyarakat pada umumnya. Seandainya banyak kriteria
yang tidak terpenuhi, tetapi tokoh itu dipaksakan menjadi pahlawan, tindakan itu berarti mengerdilkan makna pahlawan. Sebaliknya, apabila semua atau sebagian besar persyaratan atau kriterianya terpenuhi, yang berarti nilai-nilai keteladanan Haji Prawatasari merupakan tuntunan berperilaku bagi semua komponen bangsa, maka Haji Prawatasari harus diusulkan sebagai pahlawan nasional.












Daftar Pustaka
Adam, Asvi Warman. 2004.
"Militer Monopoli Pahlawan?" Jawa Pos, 9 November 2004.
Hardjasaputra, A. Sobana. 2004.
"Bupati di Priangan; Kedudukan dan Peranannya pada Abad ke-17 – Abad
ke-19". Sundalana. 3: 9-65. Bandung: Pusat Studi Sunda.
Harian Tribun, 14 November 2005.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001.
Jakarta: Pusat Bahasa.
Lubis, Nina H. 2006.
"Kriteria Pahlawan Nasional". Pikiran Rakyat, 10 November 2006.
Maghribi, Chusnan. 2005.
"Presiden SBY tentang Pahlawan". Suara Merdeka, 10 November 2005.
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 1964 Tentang Pahlawan.
Subiyakto, Bambang. 2006.
"Wanita Berjuang Demi Tegaknya Kedaulatan RI". Makalah dalam
Seminar Sejarah Perjuangan Pahlawan Daerah dan Perjuangan Bangsa
dalam Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan.
Banjarmasin. Hotel Istana Barito, 14 Nov. 2006.
Suryaningrat, Bayu. 1982.
Memperingati Hari Jadi Cianjur Ke-306 (1677-1983)/Mengenal
Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur. Cianjur: tp.
--------. 1982.
Sajarah Cianjur Sareng Raden Aria Wira Tanu Dalem Cikundul Cianjur.
Jakarta: Rukun Wargi Cianjur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar