CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

02 Februari, 2009

Keterbukaan dan keadilan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri.
Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
1.2 Tujuan Pembahasan
Dalam pembuatan makalah ini, kami membagi tujuan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu :
1.2.1 Tujuan Umum
Tujuan umum pembuatan makalah ini adalah untuk mempelajari tentang keterbukaan dan jaminan keadilan.
1.2.2 Tujuan Khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini adalah memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan SMA N 1 LEUWIGOONG
1.3 Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, kami memiliki beberapa rumusan masalah, yaitu :
1. Apa pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan?
2. Bagaimanakah sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan Jaminan Keadilan?
3. Bagaimanakah perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan?
1.4 Metode
Dalam pembuatan makalah ini, kami menggunakan bantuan media internet. Kami merangkum, mengutip, kemudian menuliskannya dalam bentuk makalah ini.
BAB II
TUNTUTAN KETERBUKAAN DAN KEADILAN YANG DIPINGGIRKAN
Amat menyayat hati jika kita bawa perasaan mengimbau insiden bagaimana usaha seorang yang benar-benar dedikasi mahu melihat negara ini membangun secara kemas dan teratur, telah terbantut secara tiba-tiba. Ramai yang mengeluh dan merasa hati tercedera.
Paling menyayat lagi ialah, apabila proses penyembuhan luka hati rakyat tidak mungkin secepat itu dibetahkan. Saban hari terlihat bagimana rakyat yang insaf melihat akan nasib srikandi pejuang rakyat terlambai-lambai berulang alik dari penjara ke mahkamah sejak beberapa bulan yang lalu. Walaupun senyuman beliau tidak pernah tawar, tapi kita tahu kesedihan menyelubungi tampuk hatinya.
Persoalan yang timbul: apakah ini tonton satu adigan kezaliman sedang bermaharajalela tanpa mereka mampu berbuat apa-apa? Dimanakah letaknya Keadilan dalam diri kita jika sesungguhnya kita yakin bahawa beliau tidak bersalah?
Jika kita tahu beliau di fitnah oleh satu kelompok yang sengaja berkospirasi, mengapa kita penganut keadilan sejagat membiarkan gejala paling aib itu berleluasa menggila-gila begitu?
Dalam konteks ini, kita sebagai rakyat sangat-sangat berharap semoga semua pihak bekerjasama. Kita tidak ingin dan tidak boleh membiarkan diri terseret dan berselingkuh dengan emosi yang kejam dan zalim. Tingkat rasional kita sejajar dengan ketamadunan peradaban dan ugama yang harus mencegah kita dari melakukan sesuatu yang merosakkkan.

Kita masih berharap supaya penentuan hukum harus mengembalikan pengadilan kedasar kekuasaan undang-undang. Kita mahu memanfaatkan kewujudan undang-undang secara luhur. Selama ini kita telah berhasil mewujudkan suatu masyarakat terbuka yang mahu ia sungguh-sungguh demokratis. Undang yang adil adalah kunci demokrasi masyarakat madani. Itu pegangan.
Seluruh rakyat berharap semoga dapat terus bebas mengajukan harapan dan kritikan, rungutan dan bantahan; tidak lagi sekadar objek yang rencana oleh pihak yang berkuasa semata. Kita sebagai rakyat mahu memainkan peranan juga. Itu juga doktrin demokrasi sejagat.

Kerana itu tidak nampak wujud, akhirnya timbullah satu riaksi – kesan dari akumulasi rasa kecewa, marah, perasaan perlakuan tidak adil, kebencian dan dendam. Emosi-emosi itu dengan sendirinya terarah kepada ''yang lain''
Sebagai sebuah masyarakat yang terdidik dan berpelajaran segala macam disiplin (termasuk penghayatan ugama yang murni), kita telah belajar untuk menghadapi konflik-konflik dengan terbuka, rasional dan dialogal.
Pada hematnya, Demokrasi adalah bentuk kenegaraan yang memungkinkan pengelolaan konflik secara rasional dan wajar. Kita sudah memahami betapa pentingnya rasional dalam pengembalian keterbukaan sosial masyarakat. Malangnya keadaan yang wujud makin terasa menjadi suatu harapan yang sia-sia.
Malang lagi, apabila dimensi politik makin tertutup hingga membuatkan perhatian masyarakat terfokus pada unsur-unsur primordial. Seolah-olah apa jua yang ditetapkan 'pihak yang berkuasa harus diterima rakyat. Sekaligus rakyat menyaksikan riaksi yang tidak mereka ingini terjadi. Pada saat itu, rakyat semakin sering merasa diri mereka yang menjadi korban salah tafsir keatas tuntutan aman mereka. Sebaliknya tindakan mereka dianggap berunsur pencetus rusuhan.
Seharusnya, perkara paling mendasar yang harus diwujudkan dalam menangani isu masyarakat dan rakyat adalah KEADILAN yang luhur. Malangnya, pengalaman ketidakadilan itu yang makin nampak sangat-sangat meracuni hati orang. Jika begini gelagatnya, apakah perkembangan yang sedang di hayati sekarang terasa adil oleh seluruh masyarakat?


Di sekitar Dataran Merdeka, tiga umat berlainan agama dan suku kaum berdiri saling berpautan menuntut keadilan. Mereka berdemo aman sebagai yang dihakkan oleh Perlembagaan. Apakah itu rusuhan?
Malangnya, laungan keadilan yang mereka pinta, ditafsir sebagai provokasi keji, disalahtafsir hingga merosak niat luhur mereka. Begitu jugalah di Masjid Negara dulu.
Hematnya, tidak ada langsung gejala-gejala rusuhan yang dapat dijangkakan. Mereka tidak berniat melakukan sebarang provokasi.
Pasti mereka tertanya-tanya, “Apakah Demokrasi dan Keadilan sudah mati ditengah-tengah rakyat yang sedang tercekik?”
Prof. Dr. Mohd. Azil Sazuli, Ph.D (Cantab), London
Bertugas di IPTA. KL

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik
Beberapa waktu belakangan tengah dikembangkan dan dimasyarakatkan konsep atau ajaran tentang pemerintahan yang bersih yang bebas KKN atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa . Ajaran tentang pemerintahan yang baik dan bersih ini memang sangat populer dan menjadi perhatian banyak kalangan dan dikenal dengan ajaran good governance . Namun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut sangat sulit dilaksanakan dalam prakteknya di lapangan.
Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat yang juga mengembangkan good governance , tidak menggunakan konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa , tetapi lebih memilih konsep pemerintahan yang works better and costs less . Karena menurut mereka konsep itulah yang lebih dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dibawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kita semua pasti mencita-citakan suatu good governance . Semangat otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di bawah UU 22/1999 secara ideal dapat mendorong terwujudnya good governance pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat otonomi daerah menurut UU 22/1999 tersebut akan memacu pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi.
Hal tersebut mungkin saja dapat diwujudkan karena daerah (Kabupaten dan Kota ) mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga didukung dengan dilakukannya perubahan terhadap struktur pemerintahan daerah dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah (eksekutif) dengan DPRD (legislatif), menjadi pemisahan badan legislatif dari pemerintah daerah.
Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Badan legislatif diharapkan lebih mampu menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga kedepan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu disini perlu kita rumuskan kembali pengertian dari “penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik”. Apakah yang dimaksud disini adalah ; pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintahan daerah yang diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi rakyat semata, atau pemerintahan yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Disini kami tawarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Format dan Konsep Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Format dan konsep transparansi yang akan kita implementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari salah satu azas-azas umum penyelenggaraan negara sebagaimana diatur oleh UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
Akhirnya, kami berharap uraian singkat ini dapat menjadi masukan bagi kita semua dalam menyusun suatu format dan konsep transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Mencari Format Dan Konsep Transparansi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pemerintahan nasional tidak terlepas dari kebijakan penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Selama 25 tahun di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip azas dekonsentrasi, azas desentralisasi dan azas pembantuan. Sedangkan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

Selama masa itu pula memang dirasakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah kurang transparan jika tidak boleh dikatakan tidak transparan. Banyak contoh yang dapat dikemukakan dari kurang transparannya penyelenggaraan pemerintahan daerah masa itu.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nampak tidak transparan, karena APBD yang sudah disusun tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada publik. Demikian pula halnya dengan pertanggung jawaban APBD tersebut juga tidak pernah disampaikan kepada publik.
Pada penyusunan Peraturan Daerah, jarang sekali masyarakat diminta masukkan dan pertimbangannya. Sedangkan Perda yang sudah ditetapkan juga boleh dikatakan tidak dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat buta akan berbagai peraturan perundangan yang mengatur kehidupan mereka.
Mengapa Transparansi
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Namun terdapat satu pertanyaan, mengapa perlu transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Sebelum kita lebih jauh berupaya menemukan format dan konsep transparansi mungkin pertanyaan di atas perlu dijawab terlebih dahulu.
Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka ia akan menawarkan seperangkat janji kepada para pemilih, demikian juga halnya para anggota legislatif juga memberikan seperangkat janji kepada konstituennya. Selanjutnya setelah mereka terpilih sebelum melaksanakan tugasnya mereka akan mengangkat sumpah. Hal itu semua merupakan seperangkat janji yang harus dipenuhi kepada para pemilih ataupun kepada diri sendiri.
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini seharusnya adalah kepercayaan yang di-perintah terhadap pemerintah sebagai ouput. Maksudnya disini adalah yang di-perintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan.
Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment kepada orang lain atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab (responsibility) . Jadi pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya.
Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Akibat Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Nena nurhasanah
Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah memungkinkan.Dan kenyataan inilah yang saat ini terjadi dalam pemerintahan kita. Lihat saja bagaimana praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang di lakukan oleh oknum pemerintah begitu tertutup rapih dan seolah-olah menjadi budaya dikalangan elit politik. Sungguh kenyataan yang sangat ironis dan memprihatinkan.
Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap penyeenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung, dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka dapat dipastikan bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh masyarakat. Bisa dibayangkan seandainya hal ini terjadi. Bila suatu pemerintah sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, berbagai unjuk rasa, penentangan, kerusuhan massal yang akhir-akhir ini merebak, tidak dapat dielakan. Kita lihat di laoangan bagaimana oknum pemerintah melakukan penggusuran secara paksa terhadap Rakyat kecil. Para pedagang kaki lima yang digusur secara paksa. Dimanakah letak keadilan? masihkah ada hati nurani dari para pemegang kekuasaan. Sekali lagi dimanakah letak sebuah keadilan?
Sementara tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pesan yang terkandung dalam UUD 1945 inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan.
Sementara para penyelenggara pemerintah menikmati kekayaan yang mereka tumpuk, rakyat kecil semakin terpuruk. Apa sebenarnya demokrasi itu? “Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” Apakah hal ini hanya dijadikan kedok untuk menutupi kebobrokan pemerintah kita saat ini? kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah sesungguhnya adalah suatu amanat yang harus dijalankan dengan kejujuran oleh para penyelenggara pemerintahan.
Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas nasional. Untuk itu perlu di bangun dan di bina sikap saling keterbukaan antara penyelenggara pemerintahan dan rakyat. Dengan adanya keterbukaan inilah dapat melahirkan komunikasi yang akan menumbuhkan kepercayaan dan mengatasi rasa saling curiga dengan demikian suatu kehidupan yang yang menjadi tujuan Negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 dapat terwujud.tentunya hal inilah yang selama ini kita idamkan.
Prof. Dr. Bagir Manan,
Good Governance hindarkan rakyat dari tindakan negara yang merugikan
Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sedangkan pemerintahan dapat diartikan secara sempit dan luas.
Dalam arti sempit, penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara. Dalam kaitan ini, di Negeri Belanda (yang juga diikuti oleh ahli Hukum Administrasi Negara Indonesia) dikenal sebagai "Prinsip-prinsip atas asas-asas umum penyelenggaraan administrasi yang baik". Asas ini berisikan pedoman yang harus digunakan oleh administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan (validitas) perbuatan hukum atau perbuatan nyata administrasi negara. Asas ini pun meliputi antara lain: motivasi yang jelas, tujuan yang jelas, tidak sewenang-wenang, kehati-hatian, kepastian hukum, persamaan perlakuan,, tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan, fairness dan lain-lain.
Harus diakui bahwa administrasi negara sebagai penyelenggara negara fungsi pemerintahan (eksekutif), selain memiliki konsentrasi kekuasaan yang makin besar, juga bersentuhan langsung dengan rakyat. Tindakan-tindakan penertiban, perizinan dan berberbagai pelayanan merupakan pekerjaan administrasi negara yang langsung berhubungan dengan rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau cara-cara bertindak yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan administrasi negara yang baik akan langsung dirasakan sebagai perbuatan sewenang-wenang atau merugikan orang tertentu atau pun rakyat banyak. Karena itu, betapa penting pelaksanaan asas-asas diatas untuk mencegah dan menghindari rakyat dari segala tindakan administrasi negara yang dapat merugikan rakyat.
Tetapi, cabang-cabang penyelenggara negara yang lain, seperti pembentuk undang-undang (DPR) atau penegak hukum (kekuasaan kehakiman) tidak kurang perannya dalam mewujudkan dan menampakkan pemerintahan yang baik, kurang atau tidak baik. Pembentuk UU dapat membuat UU yang sewenang-wenang. Berbagai UU yang dibuat belum tentu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak melainkan untuk kepentingan penguasa atau kepentingan kelompok tertentu yang tentu saja dominan, seperti para konglomerat dan lain-lain.
Demikian pula dalam penegakkan hukum, dapat terjadi berbagai tindakan atau putusan yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan itu bukan hanya terjadi karena kekuasaan penegak hukum tidak berdaya atau berkolaborasi dengan penyelenggara cabang kekuasaan lain. Kesewenang-wenangan dapat juga terjadi karena penyalahgunaan keuasaan kebebasan yang ada pada penegak hukum. Berbagai tindakan hukum—seperti perkara perdata yang dijadikan perkara pidana, putusan hakim yang dirasakan tidak benar dan tidak adil, penundaan eksekusi yang merugikan pencari keadilan—sama sekali tidak terkait dengan ketidakberdayaan atau kolaborasinya dengan kekuasaan, melainkan karean penyalahgunaan kebebasan dalam memutus atau membuat suatu ketetapan.
Menyikapi hal diatas, seyogyanya tinjauan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya berkenaan dengan fungsi administrasi negara, melainkan juga termasuk pada cabang-cabang kekuasaan negara yang lain seperti pembentukan undang-undang dan penegak hukum.
Berbagai ungkapan teoritik sering dilekatkan pada bentuk dan isi penyelenggaraan pemerintahan yang baik seperti: responsible, accountable, controlable, transparancy, limitable dan lain sebagainya.
Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak maupun harta bendanya.
Dalam kaitan pelayanan dan perlindungan, ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat yaitu administrasi negara dan juga penegak hukum.
Karena itu sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakkan hukum.
Pelayanan yang dipanjang-panjangkan atau bertele-tele (birokratisasi), bukan hanya memperlambat, tetapi menjadi suatu fungsi "komersial", karena melahirkan sistem "uang pelicin", "hadiah" yang tidak lain dari suatu bentuk suap. Hal serupa terjadi pada penegakkan hukum . Keadilan yang ditentukan oleh kemampuan tawar-menawar menurut hukum tawar-menawar.
Berdasarkan keadaan diatas, secara praktis usaha mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak lain dari pemerintahan yang bersih, memberikan kemudahan dan berbagai jaminan bagi rakyat banyak. Dan mengingat sentuhan langsung kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak lain dari upaya pembaharuan sistem adminstrasi negara (birokrasi) dan tata cara penegakkan hukum.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau pun tidak, tidak semata-mata terjadi karena ketentuan hukum yang tidak jelas, manajemen pemerintahan yang kurang baik atau berbagai faktor tata laksana pemerintahan lainnya.
Tatanan politik yang berlaku dapat mempengaruhi bahkan menentukan baik, kurang, atau tidak baik penyelenggaraan pemerintahan. Politisasi birokrasi untuk mendukung regim politik yang berkuasa, menjadi salah satu contoh terjadinya segala bentuk sistem perkoncoan menuju pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Lebih lanjut, politisasi birokrasi menyebabkan administrasi tidak berorientasi kepada kepentingan masyarakat, tetapi pada kekuasaan. Birokrasi menjadi tertutup dan tidak dapat terkontrol secara wajar.
Faktor lain yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah kepastian dalam penegakkan hukum. Di masa Orde Baru ada semacam praktik yang ganjil, apabila seorang pejabat diketahui melakukan tindakan pidana korupsi, maka secara internal ia ditawari untuk mengembalikan hasil-hasil korupsi, namun pejabat korup ini tidak dihukum. Pengembalian hasil korupsi tersebut dianggap meniadakan sifat pidana dengan alasan negara atau pemerintah tidak mengalami kerugian. Perlindungan atas berbagai penyelewengan tersebut dilakukan antara lain demi "menjaga kewibawaan" satuan atau pejabat yang bersangkutan.
Faktor manajemen pemerintahan juga ikut menentukan, termasuk sistem sentralisasi yang mengabaikan penyelenggaraan pemerintah dalam satu sistem otonomi yang akan memungkinkan daerah dapat ambil bagian secara wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sentralisasi yang berjalan terutama 40 tahun terakhir selain melahirkan birokratisasi mahal, juga pada saat ini melahirkan berbagai tuntutan dari berbagai daerah untuk melepaskan diri dari ikatan RI.
Tidak Selalu Memiliki Kualifikasi
Tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Mulai dari rekuitmen (untuk sebagian dilakukan dengan dasar koncoisme atau suap) menyebabkan sumber daya manusa tidak selalu memiliki kualifikasi sebagai pengemban penyelenggara pemerintahan yang baik. Selain dasar-dasar hubungan primordial, ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem promosi tidak jarang menjadi hambatan memperoleh tenaga yang masih berpotensi melaksanakan tugasnya dengan baik.
Promosi untuk menjadi Hakim Agung yang berasal dari hakim karir, misalnya, harus menempuh masa kerja dan jabatan yang panjang. Seorang mungkin bisa menjadi Hakim Agung hanya untuk masa yang pendek sebelum masa pensiun. Akibatnya yang bersangkutan tidak berkesempatan untuk melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang wajar.
Berbagai faktor diatas merupakan sebagian kenyataan yang menyebabkan sulitnya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sebenarnya baik secara ilmiah maupun berbagai bentuk kebijakan telah banyak disusun konsep untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tetapi tidak terlaksana sebagai mestinya, bila karena faktor-faktor politik maupun kurangnya kemauan dari pengelola pemerintahan.
Langkah-langkah
Demokrasi dan juga supremasi hukum seyogyanya menjadi pangkal tolak mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum dapat diharapkan unsur-unsur seperti keterbukaan, dapat diawasi, akuntabilitas dan lain sebagainya. Usaha untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dilakukan seperti cara di bawah ini.
Pertama, melanjutkan pembaharuan politik. Peraturan perundang-undangan di bidang politik yang menjadi dasar pembentukan pemerintahan baru, dapat diperbaharui. Ketentuan-ketentuan mengenai sistem pemilu, susunan MPR, DPR, dan DPRD, KPU yang independen dan lain-lain perlu ditata kembali.
Kedua melanjutkan pembaharuan UUD. Pembahruan ini tidak hanya mengenai jabatan kepresidenan, tetapi perbaikan keseluruhan termasuk menyusun kembali badan perwakilan menuju sistem dua kamar. Demikian pula mengenai lembaga negara lain, disamping ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi dan lain sebagainya.
Ketiga, melanjutkan pembaharuan kekuasaan kehakiman seperti sistem pemilihan hakim Agung, pertanggungjawaban hakim yang melanggar hukum, wewenang menguji tindakan pemerintahan dan peraturan perundangan dibawah UUD, masa jabatan haik dan lain sebagainya.
Keempat, pembahruan administrasi negara. Melanjutkan pembebasan administrasi negara dari segala pengaruh politik. Penyusunan kembali organisasi administrasi negara. Menyiapkan daerah untuk menjalankan tatanan otonomi baru yang meletakkan titik berat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kaitan dan pemikiran bentuk negara federal, perlu dibentuk Komisi Nasional untuk menyelidiki masalah federal dan juga otonomi. Usaha merampingkan administrasi negara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlu ditingkatkan tanpa mengurangi asas kehati-hatian dan tidak sewenang-wenang. Memperbesar gaji pegawai dapat lebih memusatkan perhatian pada tugas-tugasnya.
Kelima, ketegasan dalam menjalankan prinsip dan ketentuan hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban dan keadilan hukum.
Keenam, Melakukan evaluasi terhadap segala produk hukum masa lalu, dalam rangka membangun satu tertib hukum yang utuh dan harmonis satu sama lain. Tugas ini seyogyanya dijalankan Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan mengikutsertakan para ahli dan juga praktisi dari kalangan kampus.
Ketujuh, menata kembali pemerintahan desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat banyak. Penataan ini dapat mencakup kemungkinan penggabungan desa-desa agar lebih managable dan mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar