CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

02 Februari, 2009

Perusahaan Dagang

PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
 Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.

TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas.

KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
- Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
- Biaya organisasi rendah.
- Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
- Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
- Manajemen relatif fleksibel.

KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
- Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.
- Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
- Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
- Kemampuan manajerial yang terbatas.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian:
“Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.”

KARAKTERISTIK CV
Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu:
- Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
* Mengurus CV.
* Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
* Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
Artinya sekutu komanditer:
* Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan.
* Berhak menerima keuntungan.
* Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan.
* Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer (Pasal 20 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu
komplementer) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

PENDIRIAN CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada
keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.
Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”

KELEBIHAN CV
- Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
- Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
- Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

KELEBIHAN CV
- Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
- Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
- Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

KELEMAHAN CV
- Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
- CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
- Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
- CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar