CHATBOX

Free Image Hosting at www.ImageShack.us

QuickPost Quickpost this image to Myspace, Digg, Facebook, and others!
Get your own Chat Box! Go Large!
Indonesian Radio Online
http://www.focus.co.id/images/yahoo-icon.png

01 Februari, 2009

REVALUASI AKTIVA

ARTI PENGHASILAN DAN KEBIJAKSANAAN REVALUASI AKTIVA DALAM PPH
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam Pasal 4 ayat 1 menjelaskan arti penghasilan yaitu:
“ Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak (WP) baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun…”
Selanjutnya pasal ini merinci 15 bermacam-macam penghasilan yang menjadi obyek pajak. Tetapi pada penjelasan pasal ini disebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud hanya sebagai contoh dan tidak terbatas kepada yang disebutkan.
Pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan termasuka dalam pengertian penghasilan adalah tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Selanjutnya pada penjelasan disebutkan bahwa tambahan kekayaan neto yang merupakan akumulasi penghasilan yang belum dikenakan pajak dan yang bukan obyek pajak adalah penghasilan. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa semua tambahan kekayaan neto atau tambahan kekayaan yang tidak dikecualikan oleh UU adalah penghasilan.
Yang dikecualikan sebagai obyek pajak PPh dirinci pada Pasal 4 ayat 3 dimluai dari huruf a sampai dengan j, antara lain adalah sumbangan yang memenuhi syarat tertentu. Jadi yang disebutkan oleh UU hanya sebagaian dari jenis penghasilan yang dikenakan dan yang ada dalam kenyataan, yaitu yang disebut dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf o, dan sebagian lagi tidak ada disebutkan.
Berikut ini adalah penghasilan yang tidak disebutkan dalam UU yang dalam prakteknya masih dipertanyakan, apakah semua penghasilan itu layak dan adil untuk menjadi obyek PPh, yaitu : (1) ganti rugi (hak paten, dagang, cipta), (2) hasil rampok, korupsi, judi, (3) hasil lotere, (4) memperoleh harta karun/tanpa milik, (5) uang sekolah dan SPP yang dikutip yayasan atau kumpulan, (6) uang perjalanan dinas, (7) pesangon, (8) pembayaran asuransi, (9) beasiswa, (10) hasil perkawinan, (11) sedekah atau infaq, dan sebagainya.
Apabila penafsiran seperti ini, maka masih banyak jenis-jenis penghasilan yang diketemukan sehari-hari di dalam masyarakat, kemampuan fiskus untuk mengetahui besarnya kekayaan seorang WP, dan revaluasi akan meningkatkan nilai aktiva.
II. PEMBAHASAN
Tambahan Kemampuan
Pasal 4 ayat 1 UU PPh secara jelas mendefinisikan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahh kekayaan wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun.
Di dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1 ini dinyatakan bahwa Undang-undang menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Paqjak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk mengkonsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Menurut penjelasan juga dinyatakan sumber dari tambahan kemampuan ekonomis ada 4 macam, yaitu : (1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, (2) penghasilan dari usaha atau kagiatan, (3) penghasilan dari modal dan, (4) penghasilan lain-lain.

Selain itu dalam penjelasan pula dinyatakan secara jelas contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksud untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa contoh-contoh penghasilan yang disebut di dalam Pasal 4 ayat 1 haruf a sampai p hanya dimaksud untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan seperti :
(1) Suatu ganti rugi yang diperoleh Wajib Pajak merupakan suatu penghasilan bagi Wajib Pajak bila diterima sejumlah uang yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis untuk menambah kekayaan. Penghasilan ini dikalrifikasikan sebagai penghasilan lain-lain karena tidak ada hubungannya dengan kagiatan utama usaha Wajib Pajak.
(2) Hasil rampok, judi, korupsi, untuk hal ini tentunya kita harus bertanya kepada diri kita sendiri apakah ada orang yang mendapatkan hasil rampokan, judi, korupsi kemudian melaporkan kepada petugas pajak agar dipotong pajak penghasilan karena ada penjelasan pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari menapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
(3) Hadiah dari lotere, jelas merupakan penghasilan bagi penerima hadiah lotere tersebut. Dengan alasan uang yang diterima dari lotere tersebut jelas merupakan tambahan kemampuan ekonomis dari pada penerimaan hadiah lotere yang diadakan di Indonesia seperti SDSB, pengenaan pajaknya telah diatur dalam SE-11 / Pj.41 / 1990.
(4) Perolehan harta karun yang tidak diketahui kepemilikannya. Ini juga merupakan penghasilan karena jelas harta karun uang didapat dan kemudian dijual akan dapat menambah kekayaan si penemu. Pengenaan pajak atas penemuan harta karun telah diatur pada Kep-MenKeu No. 708/KMK.04/1993 yang diprejelas dengan SE.01/Pj.313/1994.
(5) Uang sekolah atau SPP yang dikutip yayasan atau perkumpulan adalah merupakan penghasilan. Hal ini diperjelas dengan SE-34/Pj.4/1995.
(6) Penggantian biaya yang tidak terpakai seperti biaya perjalanan/hotel pegawai yang dihematkan. Uang perjalanan dinas yang dihemat oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas tentu merupakan penghasilan karena jumlah uang yang diterima oleh si pegawai dan bila penghasilan tersebut melebihi PTKP, kejujuran si pegawai dibutuhkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan perseorangannya.
(7) Pesangon adalah merupakan penghasilan karena merupakan penerimaan sejumlah uang oleh pegawai yang berhenti. Pengenaan pajak atas pesangon telah diatur dalam Keputusan MenKeu No. 600/KMK.04/1995.
(8) Pembayaran dari asuransi karena meninggal atau cacat. Hal ini pengenaan pajaknya merujuk pada Pasal 4 (3) huruf e tentang yang tidak termasuk objek pajak yang menyatakan bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribumi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa. Dalam hal ini premi dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(9) Beasiswa yang diterima juga merupakan penghasilan. Pengenaan pajaknya diatur dalam Kep.02/Pj/1995 pasal 5.
(10) Hadiah perkawinan atau promosi jabatan merupakan penghasilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 1 huruf b bahwa pengertian hadiah termasuk hadiah undian, pekerjaan, dan kegiatan hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan oleh raga. Jadi di dalam penjelasan ini dinyatakan bahwa semua hadiah dalam bentuk apapun merupakan penghasilan.
(11) Sedekah dan infaq jelas bukan merupakan penghasilan seperti yang dinyatakan dalam pasal 4 (3) huruf a. karena dikategorikan sebagai sumbangan.

Revaluation
Guna menciptakan nilai atau harga suatu barang yang wajar dan relistis, dapat dilakukan penilaian kembali (revaluation) barang-barang aktiva tetap, sehingga perbedaan antara nilai riil dan nilai buku dapat makin menyama (equality). Untuk kepentingan perpajakan baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang revaluasi aktiva tetap, melalui keputusan Menkeu No. 507/KMK.04/1996, sesuai dengan delegasi Pasal 19 UU No. 10/1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini merupakan kedua kalinya pasca reformasi perpajakan tahun 1983. Yang pertama dilakukan tahun 1986 melalui PP No. 45/1996 jo Keputusan menkeu No. 914/KMK.04/1986. Tujuannya tidak berbeda dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) guna dapat menyajikan posisi keuangan yang lebih wajar.
Dalam kebijakan baru melalui keputusan menkeu No. 507/1996, WP badan dalam negeri diperkenankan melakukan revaluasi kativa tetapnya, sepanjang terletak atau berada di Indonesia. Syaratnya WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yaitu, PPh, dan PPnBM, maupun PBB yang terutang, sampai masa pajak sebelum dilakukannya revaluasi.
Yang dapat direvaluasi adalah semua aktiva berwujud tanah, bengunan, maupun bukan bangunan. Khusus aktiva tetap bukan bangunan adalah yang trmasuk dalam kelompok 2, 3, dan 4, sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Aktiva yang akan direvaluasi telah memiliki WP lebih dari lima tahun, dan masih digunakan untuk kegiatan usaha. Di samping itu, ia tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Seperti kebijakan sebelumnya, revaluasi dilakukan terhadap aktiva tetap secara menyeluruh sepanjang memenuhi syarat di atas. Artinya, tidak diperkenankan untuk sebagian aktiva tertentu saja (partial revaluation), misalnya hanya kelompok bangunan saja.

Pengenaan PPh
Pelaksanaan revaluasi ini harus dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui pemerintah. Teknisnya dihitung berdasarkan nilai pasar pada saat dilakukannya revaluasi dengan menggunakan metode penilaian yang lazim. Bila penilaian akhirnya pasar yang ditetapkan ternyata tidak wajar Dirjen Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar yang wajar. Dalam hal ini jelas dibutuhkan keakuratan dan validasi dari lembaga penilai. Sehingga dihasilkan nilai yang layak dipercaya.
Umum hasil revaluasi akan mendongkrak atau meninggalkan nilai aktiva tetap. Ini tentu akan menghasilkan selisih labih, yang sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 PPh. Bila demikian halnya atas selisih labih hasil revaluasi dengan nilai semula, sesuai dengan keputusan Menkeu di atas dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarip 19 persen. Seandainya WP masih memiliki rugi yang masih dapat dikompensasikan dengan rugi yang dimiliki.
Sebagai contoh, nilai buku fiscal PT D Rp 300 juta. Setelah dilakukan revaluasi pada 31 Desember 1996, nilainya menjadi Rp 800 juta. PT D masih memiliki rugi yang masih dapat dikompensasikan Rp 400 juta. Sehingga atas revaluasi tersebut dikenakan PPh 10% x (Rp 500 juta – Rp 400 juta) = Rp 10 juta.
Perlu diketahui aktiva tetap yang direvaluasi tidak dapat dialihkan (dijual) sebelum memenuhi jangka waktu tertentu yang ditetapkan. Untuk kativa tetap berupa tanah dan banguna n sebelum lima tahun, keduanya untuk kativa lainnya sebelum tiga tahun. Pengecualian jangka waktu tersebut dapat diberikan kepada perusahaan dalam rangka penggabungan, pemekaran atau peleburan usaha, sesuai dengan kepeutusan Menkeu No. 637/KMK.04/1994 jo No. 474/KMK.04/1995.
Seandainya dilakukan pengalihan aktiva tetap yang direvaluasi di luar pengecualian di atas, sebelum jangka waktu tersebut, di samping dikenakan PPh final 10%, juga dikenakan tambahan PPh final sebesar 15%. Sebagai contoh aktiva PT D di atas dijual pada tanggal 26 Maret 1997 dengan nilai Rp 450 juta, maka pengenaan tambahan PPh bersifat final adalah 155 x (Rp 500 juta – Rp 400 juta) = Rp 15 juta. Bila dilakukan revaluasi tas aktiva tetap yang menurut syarat di atas, misalkan atas aktiva bukan bangunan kelompok 1 maka atas selisih lebih dari revaluasi wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan. Selanjutnya WP wajib membuat perhitungan secara terpisah atas selisih revaluasi dari aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Kendala dan Manfaat
Pada dasarnya kegiatan revaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan antara unsure penghasilan dengan unsure biaya kerana perkembangan harga melalui proses di mana aktiva yang dinilai berdasarkaqn harga perolehan disesuaikan kepada harga pasar wajar sehingga lebih mencerminkan keadaan sebenarnya.
Dari pengertian di atas, maka kebijakan fiscal ini bermanfaat bagi WPO dan perlu dilakukan walaupun ada saja kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini seperti : kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan, memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.
Adapun manfaat yang diperoleh WP yang melakukan revaluasi ini seperti : (1) Ringan beban pajak karena WP dapat saja melakukan revaluasi atas selisih lebih penilaian ulang dikenakan PPh tarip pasal 17 bukan tarip 10%, (2) Penghasilan kena pajak tahunan berikutnya berkurang karena meningkatnya beban penyusutan sehinggga berkurang pula pajak penghasilan terutang, (30 berkurangnya pajak yang terutang maka kondisi ini akan memberikan kesempatan bagi wajib Pajak untuk memohon pengurangan PPh atau meminta Surat Keterangan bebas pajak Penghasilan, dan memperkecil besarnya PPh terutang akibat dari adanya devaluasi atau menurun nilai mata uang asing.
Jadi Wajib Pajak dalam negeri dapat melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan yang berada di Indonesia dengan syarat memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai masa pajak dilakukan revaluasi.
Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali meliputi seluruh aktiva berwujud kecuali aktiva bukan bangunan kelompok 1, di mana aktiva berwujud telah memiliki 5 tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk menjalankan usaha serta bukan dimaksud untuk dialihkan atau dijual.
Penilaian harus dilakukan oleh lembaga yang diakui pemerintah di mana atas selisih lebih antara nilai pasar wajar dengan nilai buku fiscal aktiva tetap yang direvaluasikan dikurangi terlebih dahulu dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan. Atas selisih lebih itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
Kegiatan revaluasi aktiva tetap ini wajib diberitahukan kepada Kantor pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan neraca penyesuaian, perhitungan selisih lebih karena penilaian aktiva tetap, perhitungan PPh terutang serta Surat setoran Pajak (SSP). Dalam jangka waktu 1 bulan, Kantor Palayanan Pajak akan meneliti pemberitahuan itu, maka neraca penyesuaian wajib Pajak dianggap disetujui.









III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas masih banyak jenis-jenis penerimaan yang ditemukan dalam kehidupen sehari-hari dan untuk menentukannya sebagai penghasilan tentulah tidak dapat terlepas dari definisi penghasilan itu sendiri. Dalam menentukan apakah suatu penerimaan termasuk dalam penghasilan tentulah kita harus memiliki pemahaman yang luas dalam menginterpretasikan definisi itu sendiri karena pengertian penghasilan memiliki pengertian yang sangat luas. Sehingga apabila suatu penerimaan tidak termasuk dalam salah satu pasal 4 tidak berarti penerimaan tersebut tidak merupakan penghasilan dan bukan obyek pajak penghasilan.
Wewenang aparat pajak adalah memeriksa kebenaran pengisisan SPT, apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam pasal 29 (1) No. 9 Tahun 1994 bahwa Direktur jendral pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undanga n yang berlaku, jadi bukan melacak dari mana asal kekayaan yang memberikan penghasilan tersebut.
Nemun demikian juga kita coba melihat secara teori, maka revaluasi tetap akan kurang menguntungkan jika karena atas sisa kerugian yang dapat kompensasi hanya hemat 10% atas tarip PPh atas revaluasi. Sedangkan jika dikompensasikan dengan penghasilan badan, maka akan hemat 30% tarip tertinggi apda pasal 17. walaupun kalau kita hitung maka atas revaluasi akan mendapatkan kenaikan beban penyusutan tahun berikutnya hanya 5% samapai dengan 255 sehingga dari cost flow tetap kurang menguntungkan.
Apalagi penetapan pajak dengan metode Self assessment membtutuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan yang diterima di dalam laporan SPT sarana wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang terutang dan pembayarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar